Petitum |
I Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK200271JN/6096/02/2020 tertanggal 18 Februari 2020
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum IV Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK200271JN/6096/02/2020 tertanggal 18 Februari 2020
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 278.185.176
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 807 /Desa Kuwarasan , Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, luas465 m2 sesuai Surat Ukur Nomor 00433/Kuwarasan/2017 tanggal 29/11/2017 tercatat atas nama ABDUR ROCHIM ( Tergugat I), Sertifikat hak Milik (SHM) Nomor 806/ Desa Kuwarasan , Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, luas 173 m2 sesuai Surat Ukur Nomor 00432/Kuwarasan/2017 tanggal 29/11/2017 tercatat atas nama ABDUR ROCHIM ( Tergugat I ), melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|