Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan jual beli antara Penggugat (PRIYO HADI HARTONO) dengan Tergugat (SRINARJO) sebagaimana dalam Surat Pelimpahan/Perjanjian jual beli atas tanah dan bangunan rumah RSS yang berdiri diatasntnya (Oper Kredit) tertanggal Salatiga 16 September 1996, adalah sah secara hukum ;
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli beritikat baik sekaligus pemilik yang sah atas tanah dan bangunan rumah RSS yang berdiri diatasnya, yang telah diterbitkan Sertifikat atas nama pemegang hak (SRINARJO) yang terletak di Desa Karang Tengah Kecamatan Pabelan/Tuntang Nomor Kapling 379 dan sisa tanahnya + 30 M2 batas batas :
- Utara : tanah/rumah Priyo
- Timur : tanah/ rumah Untung
- Selatan : tanah/ rumah Giarto
- Barat : Sungai
- Menyatakan Tergugat yang pergi tidak diketahui alamatnya diseluruh Wilayah Republik Indonesia sehingga menyebabkan Penggugat tidak dapat mengambil Sertifikat atas obyek sengketa tersebut dan tidak bisa melakukan jual beli atas obyek sengketa dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dari Tergugat menjadi atas nama Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat baik secara Materil maupun Imateriil/moril ;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat kerugian secara imateriil yang diderita Penggugat sebesar Rp.75.000.000.,- (tujuh puluh lima juta rupiah) adalah sah berdasarkan hukum ;
- Menghukum Turut Tergugat I ( PT Bank Tabungan Negara Cabang Semarang), menyerahkan Sertifikat atas tanah dan bangunan rumah RSS yang berdiri diatasnya, atas nama Tergugat ( SRINARJO) kepada Penggugat (PRIYO HADI HARTONO);
- Menghukum Turut Tergugat II( Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang di Ungaran ) untuk ikut taat , tunduk serta melaksanakan isi Putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU :
Bila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ; |