Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Unr PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Ungaran Unit Ungaran 1.Choerul Anam
2.Hikmawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Unr
Tanggal Surat Selasa, 02 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Ungaran Unit Ungaran
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Choerul Anam
2Hikmawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 71.000.000,00
Petitum

Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : B.285/6101/2/2016 tertanggal 29 Februari 2016;   
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum IV Surat Pengakuan Hutang Nomor B.285/6101/2/2016 tertanggal 29 Februari 2016;   
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.45.012.665.-;
  5. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2302 /Desa Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, luas 219 m2 sesuai Surat Ukur Nomor 977/Nyatnyono/2007 tanggal 04-09-2007 tercatat atas nama Choirul Anam (Tergugat I), melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak