Petitum |
Primair :
- Mengabulkan perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya
- Menyatakan permohonan lelang oleh Terlawan I melalui Terlawan II atas Sertipikat Hak Milik No. 1384 Luas 1. 446 m2 atas nama Badroni yang terletak di Desa Bener, Kec. Tengaran, Kab. Semarang (obyek Sengketa) yang digunakan sebagai agunan hutang kepada Terlawan I adalah cacat hukum.
- Menyatakan membatalkan Permohonan Lelang oleh Terlawan I melalui Terlawan II atas Sertipikat Hak Milik No. 1384 Luas 1. 446 m2 atas nama Badroni yang terletak di Desa Bener, Kec. Tengaran, Kab. Semarang (obyek Sengketa) yang digunakan sebagai agunan hutang kepada Terlawan I, adalah sah berdasarkan hukum
- Menyatakan Pelawan sanggup melunasi hutang pokok terhadap Terlawan I dengan uang sebesar Rp. 122.196.510,- (seratus dua puluh dua juta seratus sembilan puluh enam ribu lima ratus sepuluh rupiah) yang akan dibayarkan Pelawan kepada Terlawan I secara tunai dan sekaligus pada saat putusan ini dibacakan, adalah sah berdasarkan hukum
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membatalkan lelang Sertipikat Hak Milik No. 1384 Luas 1. 446 m2 atas nama Badroni yang terletak di Desa Bener, Kec. Tengaran, Kab. Semarang (obyek Sengketa) yang digunakan sebagai agunan hutang kepada Terlawan I adalah sah berdasarkan hukum
- Menghukum Terlawan I untuk menerima pembayaran pelunasan hutang dari Pelawan dengan uang sebesar Rp. 122.196.510,- (seratus dua puluh dua juta seratus sembilan puluh enam ribu lima ratus sepuluh rupiah) secara tunai dan sekaligus pada saat putusan ini dibacakan, adalah sah berdasarkan hukum
- Menghukum Terlawan I untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 1384 Luas 1. 446 m2 atas nama Badroni yang terletak di Desa Bener, Kec. Tengaran, Kab. Semarang (obyek Sengketa) kepada Pelawan dengan status roya bebas Hak Tanggungan sebagaimana mestinya, seketika pada saat putusan ini dibacakan, adalah sah berdasarkan hukum
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk tunduk dan patuh atas putusan ini, adalah sah berdasarkan hukum
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau
Mohon putusan yang seadil-adilnya (et aquo et bonno) |