Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2018/PN Unr Yamsri Hartini, SH Aldions Tiar Branestia Bin Arie Budianto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.S/2018/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan TAR-288/0.3.42/Epp.2/04/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Yamsri Hartini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aldions Tiar Branestia Bin Arie Budianto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa   ALDIONS TIAR BRANESTIA Bin ARIE BUDIANTO RAHADI,   pada hari Sabtu  tanggal 31 Desember  2016, sekitar pukul  20.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2016, bertempat dirumah   Kos  saksi korban Dita Septiani  Dusun Ngunut Desa Jetis Kecamatan Bandungan    Kabupaten  Semarang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Ungaran di Ungaran, telah  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian   kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk  dimiliki secara  melawan hukum  , pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya ,dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya), yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai :

         Pada hari Sabtu  tanggal 31 Desember  2016, sekitar pukul  20.30 Wib   terdakwa   ALDIONS TIAR BRANESTIA Bin ARIE BUDIANTO RAHADI , bermain ke tempat Kos  saksi korban Dita Septiani di Dusun Ngunut Desa Jetis Kecamatan Bandungan    Kabupaten  Semarang dan pada saat saksi korban  kerja  di Karaoke Pesona 3 Bandungan , terdakwa masih ditempat kos saksi korban kemudian terdakwa tanpa ijin pemiliknya mengambil kunci kontak 1 ( satu ) unit Spm Yamaha Mio J , No. Pol H-5827-AQG yang tertempel di lubang kunci pintu kamar kos,  lalu terdakwa  membuka Almari  milik saksi korban  mengambil 1 (satu) buah BPKB dan 1 (satu) buah STNK   unit Spm Yamaha Mio J , No. Pol H-5827-AQG atas nama Dita Septiani , alamat : Jln. Durian Rt.03 Rw.01 Banyumanik Semarang , setelah STNK dan BPKB   terdakwa  bawa kemudian terdakwa  keluar dari Kos   mengambil 1 ( satu ) unit Spm Yamaha Mio J , No. Pol H-5827-AQG yang di parkir di bawah tangga, milik saksi korban atau setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa, kemudian Sepeda motor  tersebut terdakwa kendarai  menuju ketempat saksi Marjono untuk digadaikan sebesar Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah), akibat  perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ,atas perbuatan terdakwa ditangkap petugas dari polsek Bandungan

                                  Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal  363 ayat 1 ke 3  KUHP     

 

Pihak Dipublikasikan Ya