Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Unr 1.ROBI IBNU SHOLEH
2.SUTOMOYO SIDARTO
1.SISWANTO
2.PT SINAR MITRA SEPADAN (SMS) FINANCE
3.ROFIQ bin MAHRONI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Unr
Tanggal Surat Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROBI IBNU SHOLEH
2SUTOMOYO SIDARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Didik Sulistyana, S.H.ROBI IBNU SHOLEH
2Didik Sulistyana, S.H.SUTOMOYO SIDARTO
Tergugat
NoNama
1SISWANTO
2PT SINAR MITRA SEPADAN (SMS) FINANCE
3ROFIQ bin MAHRONI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sunartono, S.H., M.H.SISWANTO
2Sri Retnaningdyah Suwarno Putri, S.H., M.H.SISWANTO
3Agng Yuwono, S.H.SISWANTO
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional III Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA.

  • P R I M A I R
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sah dan berharganya alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan perkara a quo;
  3. Menetapkan bahwa perbuatan Para Tergugat dalam proses jual-beli dengan sistem perjanjian pembiayaan berdasarkan perjanjian pembiayaan nomor: 9019153332/PPM/03/22 tertanggal 14 Maret 2022 atas kendaraan bermotor roda 4 (Empat) dengan Merk Minibus/Toyota Grand New Avanza-G 1.3 MT, warna Merah Metalik, Tahun 2015, Nomor Polisi: H 1873 CQ, No.Mesin: 1NRF054302, No.Rangka: MHKM5EA3JFK003082, No.BPKP: R00630409, BPKP atas nama ROBI IBNU SHOLEH, merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  4. Menetapkan akad Perjanjian Kredit sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9019153332/PPM/03/22 tertanggal 14 Maret 2022 yang dilakukan oleh Tergugat II selaku debitur dengan Tergugat III selaku kreditur tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan Kembali BPKB atas kendaraan bermotor roda 4 (Empat) dengan Merk Minibus/Toyota Grand New Avanza-G 1.3 MT, warna Merah Metalik, Tahun 2015, Nomor Polisi: H 1873 CQ, No.Mesin: 1NRF054302, No.Rangka: MHKM5EA3JFK003082, No.BPKP: R00630409, BPKP atas nama ROBI IBNU SHOLEH kepada Para Penggugat selaku pemilik yang sah, atau setidak-tidaknya meletakkan sita jaminan (Consevatoir Beslaag) atas objek a quo sampai dipenuhinya hak-hak Para Penggugat;
  6. Menyatakan BPKP atas kendaraan bermotor roda 4 (Empat) dengan Merk Minibus/Toyota Grand New Avanza-G 1.3 MT, warna Merah Metalik, Tahun 2015, Nomor Polisi: H 1873 CQ, No.Mesin: 1NRF054302, No.Rangka: MHKM5EA3JFK003082, No.BPKP: R00630409, BPKP atas nama ROBI IBNU SHOLEH dikembalikan pada keadaan semula seperti sebelum dijadikan jaminan kredit oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III (resitutio in integrum);
  7. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat dengan rincian besaran sebagai berikut:
    1. Kerugian atas hilangya hak kepemilikan atas 1 (Satu) unit Mobil Toyota Avanza, warna merah metalik, nomor polisi H 1873 QC seharga Rp 135.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta);
    2. Kerugian atas pembayaran angsuran yang bukan menjadi kewajiban Para Penggugat sebesar Rp 3.479.000,- (Tiga Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) × 8 angsuran, sihingga total menjadi Rp 27.832.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah).
  8. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya dwangsoom sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari apabila putusan atas perkara a quo tidak dijalankan sebagaimana mestinya;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
  10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij voorraad)
  • S U B S I D A I R

Apabila Majelis Hakim yang megadili dan memeriksa perkara a quo qq Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Ungaran berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak