Petitum |
DALAM POKOK PERKARA.
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah dan berharganya alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan perkara a quo;
- Menetapkan bahwa perbuatan Para Tergugat dalam proses jual-beli dengan sistem perjanjian pembiayaan berdasarkan perjanjian pembiayaan nomor: 9019153332/PPM/03/22 tertanggal 14 Maret 2022 atas kendaraan bermotor roda 4 (Empat) dengan Merk Minibus/Toyota Grand New Avanza-G 1.3 MT, warna Merah Metalik, Tahun 2015, Nomor Polisi: H 1873 CQ, No.Mesin: 1NRF054302, No.Rangka: MHKM5EA3JFK003082, No.BPKP: R00630409, BPKP atas nama ROBI IBNU SHOLEH, merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menetapkan akad Perjanjian Kredit sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9019153332/PPM/03/22 tertanggal 14 Maret 2022 yang dilakukan oleh Tergugat II selaku debitur dengan Tergugat III selaku kreditur tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan Kembali BPKB atas kendaraan bermotor roda 4 (Empat) dengan Merk Minibus/Toyota Grand New Avanza-G 1.3 MT, warna Merah Metalik, Tahun 2015, Nomor Polisi: H 1873 CQ, No.Mesin: 1NRF054302, No.Rangka: MHKM5EA3JFK003082, No.BPKP: R00630409, BPKP atas nama ROBI IBNU SHOLEH kepada Para Penggugat selaku pemilik yang sah, atau setidak-tidaknya meletakkan sita jaminan (Consevatoir Beslaag) atas objek a quo sampai dipenuhinya hak-hak Para Penggugat;
- Menyatakan BPKP atas kendaraan bermotor roda 4 (Empat) dengan Merk Minibus/Toyota Grand New Avanza-G 1.3 MT, warna Merah Metalik, Tahun 2015, Nomor Polisi: H 1873 CQ, No.Mesin: 1NRF054302, No.Rangka: MHKM5EA3JFK003082, No.BPKP: R00630409, BPKP atas nama ROBI IBNU SHOLEH dikembalikan pada keadaan semula seperti sebelum dijadikan jaminan kredit oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III (resitutio in integrum);
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat dengan rincian besaran sebagai berikut:
- Kerugian atas hilangya hak kepemilikan atas 1 (Satu) unit Mobil Toyota Avanza, warna merah metalik, nomor polisi H 1873 QC seharga Rp 135.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta);
- Kerugian atas pembayaran angsuran yang bukan menjadi kewajiban Para Penggugat sebesar Rp 3.479.000,- (Tiga Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) × 8 angsuran, sihingga total menjadi Rp 27.832.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah).
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya dwangsoom sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari apabila putusan atas perkara a quo tidak dijalankan sebagaimana mestinya;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
- Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij voorraad)
Apabila Majelis Hakim yang megadili dan memeriksa perkara a quo qq Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Ungaran berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|