Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.B/2020/PN Unr 1.Ervina Diah Anggraini, S.H., M.H.
2.Tomy Herlix, SH
1.AGUNG TRIONO Alias AGUNG Bin Alm SAMPURNO
2.MANSUR Bin YAHYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 207/Pid.B/2020/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-217/M.3.42/Eoh.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Ervina Diah Anggraini, S.H., M.H.
2Tomy Herlix, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG TRIONO Alias AGUNG Bin Alm SAMPURNO[Penahanan]
2MANSUR Bin YAHYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I. AGUNG TRIONO Alias AGUNG Bin (Alm) SAMPURNO bersama-sama dengan terdakwa II. MANSUR Bin YAHYA pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 sekira pukul 17.40 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2020 bertempat di parkiran belakang KFC dan Alfa Express Rest Area 429 Ungaran, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain selain milik ia terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dan dilakukan oleh tersalah dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara :

  • Pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2020 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa II. MANSUR Bin YAHYA mendatangi rumah terdakwa I. AGUNG TRIONO Alias AGUNG Bin (Alm) SAMPURNO kemudian terdakwa I. AGUNG mengajak terdakwa II. MANSUR untuk mengambil tanpa ijin barang-barang berharga yang ditinggal didalam mobil yang terparkir tanpa pengawasan;
  • Selanjutnya terdakwa I. AGUNG dan terdakwa II. MANSUR mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga, tahun 2014, warna putih metalik, Nopol. B-1904-TYN milik saksi WIDODO Alias DODOK Bin (Alm) SURATMAN sambil membawa alat berupa 2 (dua) buah gagang kunci T beserta dengan 6 (enam) buah anak kunci T dimana sebelumnya mobil tersebut telah disewa oleh terdakwa I. AGUNG untuk mencari sasaran yang akan diambil berupa barang-barang berharga yang ditinggal didalam mobil yang terparkir kemudian para terdakwa mencari sasaran di daerah Bekasi dan daerah lainnya, akan tetapi karena tidak menemukan sasaran sehingga para terdakwa menuju ke arah Semarang sambil tetap mencari sasaran;
  • Pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 sekira pukul 20.00 Wib para terdakwa berhenti di parkiran belakang KFC dan Alfa Express Rest Area 429 Ungaran, Kab. Semarang, Prov. Jawa Tengah untuk beristirahat, dan tidak berapa lama kemudian datang mobil Honda City, warna putih, Nopol. B-8484-AX lalu berhenti disamping kiri mobil yang disewa oleh terdakwa I. AGUNG tersebut, kemudian para terdakwa melihat 3 (tiga) orang laki-laki keluar dari dalam mobil tersebut yaitu saksi LUKMAN SHALAHUDIN Bin (Alm) LATIEF MUIN, saksi RINALDY BOBBY PARULIAN SIBURIAN, dan saksi DIMAS BAHTERA ESKAYUDHA Bin SUROSO BUDI SANTOSO dan meninggalkan mobil Honda City, warna putih, Nopol. B-8484-AX;
  • Selanjutnya terdakwa I. AGUNG turun dari dalam mobil Suzuki Ertiga sedangkan terdakwa II. MANSUR diminta oleh terdakwa I. AGUNG untuk tetap berada didalam mobil sambil mengawasi keadaan dan berjaga-jaga apabila sewaktu-waktu ketahuan para terdakwa dapat cepat melarikan diri dan pada saat terdakwa I. AGUNG berada diluar mobil Suzuki Ertiga lalu terdakwa I. AGUNG mendekati mobil Honda City, warna putih, Nopol. B-8484-AX dan mengintip dari luar mobil kemudian terdakwa I. AGUNG mencongkel kaca mobil sebelah kanan bawah dengan menggunakan kunci T, setelah kaca tersebut pecah sebagian kemudian dengan menggunakan kedua tangan terdakwa I. AGUNG mendorong kaca tersebut hingga pecah, kemudian terdakwa I. AGUNG mengambil barang-barang yang berada didalam mobil tersebut berupa 2 (dua) buah tas warna hitam dan biru dongker serta 1 (satu) buah jaket warna hitam, kemudian setelah terdakwa I. AGUNG mendapatkan barang-barang tersebut para terdakwa segera meninggalkan tempat tersebut menuju ke rumah para terdakwa dimana pada saat perjalanan terdakwa I. AGUNG membuka tas warna hitam tersebut dan didalam  tas warna biru dongker tersebut berisi 1 (satu) unit Laptop merk HP dan uang tunai berjumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) tas warna hitam berisi 1 (satu) unit laptop merk Lenovo lalu terdakwa I. AGUNG memberikan uang sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa II.MANSUR;
  • Sesampainya para terdakwa di daerah Bekasi kemudian terdakwa I. AGUNG mengantar terdakwa II. MANSUR pulang ke rumahnya sambil terdakwa I. AGUNG memberikan uang sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa II. MANSUR untuk membeli rokok, setelah itu terdakwa I. AGUNG pulang ke rumahnya dan sesampainya terdakwa I. AGUNG dirumah kemudian menghubungi OI (DPO) untuk menjual hasil kejahatannya berupa 1 (satu) unit Laptop Lenovo dan 1 (satu) unit Laptop HP dengan harga Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) namun OI (DPO) hanya mau membeli 2 (dua) unit laptop tersebut dengan harga Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  • Setelah terdakwa I. AGUNG menerima uang hasil penjualan laptop tersebut kemudian terdakwa I. AGUNG mengembalikan 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga, tahun 2014, warna putih metalik, Nopol. B-1904-TYN dan memberikan uang sewa mobil tersebut kepada saksi WIDODO Alias DODOK Bin (Alm) SURATMAN sebesar     Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sedangkan sisa uangnya telah habis digunakan para terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • -    Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi LUKMAN SHALAHUDIN Bin (Alm) LATIEF MUIN, saksi RINALDY BOBBY PARULIAN SIBURIAN dan saksi DIMAS BAHTERA ESKAYUDHA Bin SUROSO BUDI SANTOSO sehingga pemiliknya tersebut mengalami kerugian yang seluruhnya ditaksir sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).

    Perbuatan terdakwa I. AGUNG TRIONO Alias AGUNG Bin (Alm) SAMPURNO dengan terdakwa II. MANSUR Bin YAHYA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya