Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.S/2018/PN Unr Ervina Diah Anggraini, S.H., M.H. EKO KRISDIANTORO Bin SAERA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.S/2018/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan TAR-930/0.3.42/Epp.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Ervina Diah Anggraini, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO KRISDIANTORO Bin SAERA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, berawal dari saksi Cipto mendapat telepon dari terdakwa yang menanyakan kepada saksi jadi datang ke pemandian Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang apa tidak dengan maksud dan tujuan untuk mandi disendang/pemandian Nyatnyono kemudian saksi Cipto menjawab “jadi mas, sebentar saya menjemput teman dulu baru kesana” kemudian saksi Cipto menjemput saksi Agus untuk menemui saksi Agus dengan maksud untuk menemani saksi Cipto  menemui terdakwa dipemandian Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat, sekira pukul 22.00 wib saksi Cipto sampai diparkiran pemandian Nyatnyono bersama saksi agus kemudian masuk ke area pemandian Nyatnyono, selang beberapa lama kemudian terdakwa datang menemui saksi Cipto kemudian menanyakan apakah jadi belajar ilmu agama dengan terdakwa kemudian saksi Cipto menjawab “gimana saya kalau belajarnya dirumah mas aja” kemudian dijawab oleh terdakwa “besok saya sudah pulang ke tebu ireng, jawa Timur dan sekarang kamu mandi aja dulu biar bersih badan kamu”, selanjutnya saksi Cipto bersama terdakwa pergi kesebuah makam yang berada didaerah Nyatnyono untuk mengambil tanah kuburan, setelah itu kembali kepemandian Nyatnyono sedangkan sepeda motor Honda warna hitam tahun 2015 No Pol H 2451 SI diparkir ditempat parkir dan setelah itu saksi Cipto bersama dengan terdakwa disuruh mandi oleh terdakwa, pada saat sebelum mandi baju dan celana milik saksi Cipto dilepas dan digantungkan didalam pemandian tersebut. Kemudian saksi Cipto mandi sedangkan terdakwa menunggu dibelakang sambil berkata “jangan selesai dulu sebelum saya panggil” kemudian  terdakwa tanpa seijin saksi Cipto mengambil 1 (satu) buah dompet dan kunci kontak sepeda motor Honda warna hitam tahun 2015 No Pol 2451 SI yang seluruhnya milik saksi Cipto dimana maksud terdakwa mengambil tanpa ijin 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda warna hitam No Pol H 2451 SI dan 1 (satu) buah dompet untuk dimiliki secara melawan hukum oleh terdakwa selanjutnya sepeda motor Honda tersebut oleh  terdakwa dijual kepada Jumadi (DPO) seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian uang hasil penjualan sepeda motor Honda warna hitam Nopol H 2451 SI tersebut habis dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatan Terdakwa EKO KRISDIANTORO BIN SAERAN maka saksi CIPTO CAHYO NUGROHO BIN SURASNO mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    -------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya