Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2024/PN Unr 1.EKA YANA PRATIWI, S.H
2.PANJI SUDRAJAT, SH, MH.
WALUYA Als KIPLI Bin MUJIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2024/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-818/M.3.42/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKA YANA PRATIWI, S.H
2PANJI SUDRAJAT, SH, MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WALUYA Als KIPLI Bin MUJIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa WALUYA Als KIPLI Bin MUJIONO, pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di sebuah rumah beralamat di Jalan Salatiga-Kopeng Dusun Deplongan RT 01 RW 02, Desa Wates, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak di ketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak , untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda Motor Honda Vario warna Silver yang terdakwa pinjam dari temannya bernama sdr. FAISAL. Sekira pukul 03.00 Wib terdakwa sampai didekat rumah/Villa yang beralamat Jalan Salatiga - Kopeng Dusun Deplongan RT 01 RW 02, Desa Wates, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya sepeda motor tersebut terdakwa parkir pinggir jalan dekat Gapuro yang jaraknya kurang lebih ± 10 (sepuluh) meter. Kemudian terdakwa berjalan melalui sebelah kanan tembok kanan pembatas yang tingginya 2 (dua) meter setelah itu terdakwa masuk ke area rumah/villa dengan cara memanjat tembok pembatas sebelah kanan. Setelah berada dihalaman rumah terdakwa menuju arah pintu dan terdakwa membuka pintu masuk dengan cara menarik pintu dengan paksa hingga menyebab kunci slot dalam rusak (jebol) selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah/Villa dengan membawa tas gendong warna hitam yang sudah dibawa dari rumah. Kemudian terdakwa berjalan menuju ke ruang meja makan selanjutnya mengambil 1 (satu) botol minuman Merk Macallan Rare Cask Black, 1 (satu) botol minuman Merk Macallan Rare Cask Red, 1 (satu) botol minuman Merk Macallan Oscuro dan 1(satu) botol minuman merk Glengoyne 25 yang berada dirak lemari kaca yang tidak dikunci, kemudian 4 (empat) botol minuman dimasukkan kedalam tas gendong warna hitam, setelah itu terdakwa keluar rumah /villa melalui pintu yang sudah dirusak tersebut.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 10. 00 Wib terdakwa membuka aplikasi media sosial Facebook perihal jual beli minuman keras, dan di Facebook terpasang nomor handphone jual beli minuman keras dalam nomor tersebut atas nama Sdr. NYOMAN (belum tertangkap/DPO). Kemudian terdakwa menghubunggi Sdr. NYOMAN perihal menawarkan 4 (empat) botol minuman hasil mengambil tanpa ijin dari suatu tempat selanjutnya sdr. NYOMAN mau membeli 4 (empat) botol minuman tersebut dengan harga Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah). Selanjutnya Sdr. NYOMAN menyuruh terdakwa untuk menuju ke rumah makan SAMBAL IBU alamat Banjarnegara dan bilang kepada terdakwa nanti kalau terdakwa sudah sampai dirumah makan SAMBAL IBU nanti ada orang yang menghubunggi terdakwa, dan pada saat terdakwa berada dirumah makan SAMBAL IBU ada orang yang menghubungi kemudian orang tersebut menyuruh terdakwa menitipkan kepada seorang perempuan. Selanjutnya terdakwa memberikan nomor BNI milik terdakwa dengan nomor 1058056618 kepada Sdr. NYOMAN, beberapa menit kemudian terdakwa mengecek nomor Rekening milik terdakwa melalui M-Banking bahwa Sdr. NYOMAN telah membayar 4 (empat) botol minuman tersebut dengan harga Rp. 18.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah).

Kemudian adanya laporan dari Saksi RICKY CHANDRA GUNAWAN (Korban) yang kehilangan barang-barang dalam sebuah rumah dan nilai kerugian materiil sebesar puluhan juta rupiah, kemudian anggota Kepolisian Polda Jateng satu team anggota opsnam unit 4 Subdit 3 Ditreskrimum mendatangani tempat kejadian perkara dan melakukan olah kejadian perkara, dari potongan rekaman CCTV yang diperlihatkan adalah yang ditemukan dan dapatkan pada saat olah tempat kejadian perkara serta didapat untuk potongan CCTV Gambar A : Bahwa pelaku membuka paksa pintu rumah/Villa sebelah kanan hingga pintu Slot bagian dalam jebol/ rusak, setelah itu masuk kedalam rumah/villa.  Gambar B : Dapat terdakwa jelaskan pelaku keluar dari dalam rumah/villa dengan membawa 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisi 4 (empat) botol minum yang  ambil dari dalam rumah/Villa.

Bahwa perbuatan terdakwa yang tanpa ijin dari Saksi RICKY CHANDRA GUNAWAN telah mengambil barang-barang didalam rumah / Villa yang beralamat Jalan Salatiga - Kopeng Dusun Deplongan RT 01 RW 02, Desa Wates, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah dan telah kehilangan barang-barang sehingga mengalami kerugian lebih kurang yaitu sebesar Rp 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat  (1) ke –3 dan ke – 5 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya