Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.Bth/2022/PN Unr LAMBANG SIH WIYANTO TAN SOEGIHARTO LISTIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 56/Pdt.Bth/2022/PN Unr
Tanggal Surat Jumat, 13 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LAMBANG SIH WIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RM. Djoko Hardiyono, S.H.LAMBANG SIH WIYANTO
Tergugat
NoNama
1TAN SOEGIHARTO LISTIYONO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUCH CHLISIN, SH.MH.TAN SOEGIHARTO LISTIYONO
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

-    Menyatakan hukumnya menetapkan menunda pelaksanaan eksekusi terhadap putusan perkara perdata No. 380PK/Pdt/2021 jo. No. 3454 K/Pdt/2019 jo. No. 354/Pdt/2018/PT.Smg jo. 31/Pdt.G/2021/PN.Unr yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi/Terlawan tersebut sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan menurut hukum Pelawan adalah sebagai pihak Pelawan yang sah, benar dan beritikad baik.
  3. Menyatakan hukumnya, menetapkan Pelawan adalah satu-satunya ahli waris yang berhak mewaris dari almarhum Bapak BUDHI SARWONO dengan Ibu SRI KUSBANDINI.
  4. Menyatakan hukumnya bangunan rumah yang berdiri dan terletak setempat dikenal dengan bangunan rumah Jalan Raya Ambarawa-Bandungan Lingkungan Gmasan RT 004 RW 002 Desa Bandungan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan batas-batas :

Utara        :  Jalan Raya Ambarawa-Bandungan

Timur        :  Rumah Amrih Susilaswati

Selatan      :  Rumah Ibu Setyaningsih

Barat         :  Tanah yang dikuasai Mustofa

Adalah milik sah Pelawan peninggalan dari almarhum Bapak BUDHI SARWONO.

  1. Menyatakan hukumnya penetapan pelaksanaan putusan (eksekusi) perkara perdata No. 380PK/Pdt/2021 jo. No. 3454 K/Pdt/2019 jo. No. 354/Pdt/2018/PT.Smg jo. 31/Pdt.G/2021/PN.Unr terhadap bangunan rumah milik Pelawan yang terletak dan setempat dikenal dengan bangunan rumah Jalan Raya Ambarawa-Bandungan Lingkungan Gamasan RT 004 RW 002 Desa Bandungan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang dengan identitas sebagaimana telah disebutkan adalah tidak sah dan batal dengan segala akibatnya.
  2. Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

SUBSIDAIR

Memberikan keputusan lain yang oleh Pengadilan Negeri Ungaran dianggap adil, layak dan pantas dalam suatu peradilan yang baik, dengan berdasarkan Pancasila dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak