Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2024/PN Unr PT BCA MULTI FINANCE 3.Agus Yuniyarto
4.Irna Sofiana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/PN Unr
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BCA MULTI FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Agus Yuniyarto
2Irna Sofiana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 691.799.250,00
Petitum
  •  
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan nomor kontrak 73001000019722 tertanggal 9 Mei 2022 adalah sah dan mengikat secara hukum.
  3. Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W13.00299017.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 10 Mei 2022.
  4. Menyatakan PARA TERGUGAT telah lalai dalam menjalankan kewajibannya dengan tidak melaksanakan sisa pembayaran angsuran yang mana hal tersebut adalah perbuatan wanprestasi.
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian berupa:
  • Utang pokok sebesar Rp. 478.055.964,- (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah).
  • Bunga sebesar Rp. 137.304.036,- (seratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus empat ribu tiga puluh enam rupiah).
  • Denda sebesar 76.439.250,- (tujuh puluh enam juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah)  pertanggal 29 Januari 2024.

Sehingga total utang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 691.799.250,- (enam ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) kepada PENGGUGAT secara lunas.

  1. Menetapkan sita atas jaminan yang diletakan atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) BMW 330I CKD A/T berwarna hitam metalik dengan nomor polisi B 168 SIG, nomor rangka MHH5Z3606LK965809, nomor mesin H0463567.
  2. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) BMW 330I CKD A/T berwarna hitam metalik dengan nomor polisi B 168 SIG, nomor rangka MHH5Z3606LK965809, nomor mesin H0463567.
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan Kendaraan kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik atau menyerahkan harta lain yang dimiliki oleh PARA TERGUGAT yang senilai dengan nilai kerugian PENGGUGAT.
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan.
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun masih ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad).
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  7. Menghukum agar PARA TERGUGAT tunduk dan patuh atas putusan tersebut.

 

Subsider:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran Kelas 1B yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak