Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.Bth/2018/PN Unr TRI GUNARTI SUMARAH WULANDARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 83/Pdt.Bth/2018/PN Unr
Tanggal Surat Senin, 20 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRI GUNARTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Victor Bakkara, S.H.,M.H.TRI GUNARTI
Tergugat
NoNama
1SUMARAH WULANDARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. -------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat berhak mendapatkan uang ganti kerugian atas Obyek Sengketa yang berupa sebidang Tanah yang berdiri diatasnya Bangunan Rumah dalam Sertipikat Hak Milik No. 370 atas nama GUNASTHI Seluas + 320 m2, yang terletak di Desa Gebugan, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. ----------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk menghormati proses hukum dan melaksanakan Tujuan Hukum yaitu Kepatuhan, Keadilan dan Kemanfaatan. ------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan sah apabila Penggugat meminta ganti kerugian baik materiil maupun immateriil apabila Penggugat kehilangan Obyek Sengketa. -------------
  5. Menyatakan sah kepada Penggugat untuk melunasi hutangnya kepada Tergugat berupa Obyek Sengketa sesuai dengan harga limit lelang yang telah di beli oleh Tergugat. ----------------------------------------------------------------------------------- 
  6. Menyatakan bahwa pemenang lelang yaitu Tergugat telah melawan, melanggar Tujuan Hukum yang didalamnya telah mengadung Nilai Keadilan. --------------
  7. Menyatakan bahwa pelaksanaan Eksekusi Riil Nomor 4/Pdt.Eks/2017/PN Unr hari kamis tanggal 23 Agustus 2018 tidak dapat dijalankan selagi Tergugat belum memberikan uang ganti rugi kepada Penggugat. -----------------------------
  8. Menyatakan Sah Ganti Kerugian Material kepada Penggugat sebesar Rp 399.000.000,00 (Tiga Ratus Sembilan  Puluh Sembilan Juta Rupiah) dan kerugian Immaterial Penggugat yang tidak kurang dari Rp 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) karena Obyek Sengketa berupa sebidang Tanah yang berdiri diatasnya Bangunan Rumah dalam Sertipikat Hak Milik No. 370 atas nama GUNASTHI Seluas + 320 m2, yang terletak di Desa Gebugan, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang akan di Eksekusi secara melawan Tujuan Hukum yaitu Kepatuhan, karena masih ada upaya hukum yaitu Banding. -----------------------------------------------------------------------------------
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Ganti Rugi materiil kepada Penggugat secara seketika senilai Rp 399.000.000,00 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) dan uang Ganti Rugi Immaterial Penggugat yang tidak kurang dari Rp 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) secara tunai dan seketika dengan tanda bukti pembayaran yang sah. ---------------------------------
  10. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 900.000,00 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara ini yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap sampai dengan pelunasan uang Ganti Rugi Material senilai Rp 399.000.000,00 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) kepada Penggugat. ------------------------------------------------------------------------
  11. Menghukum Tergugat serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya sejak putusan perkara ini berkekuatan Hukum Tetap. -------------------------------
  12. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada permohonan upaya Banding, Kasasi, PK maupun Verzet. -------------------------------------------------------------
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sampai dengan selesai. -----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak