Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2024/PN Unr PRICILLIA AYU SHELLA TINTIN SUMARNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PN Unr
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PRICILLIA AYU SHELLA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BRAM PERWITA ANGGADATAMAPRICILLIA AYU SHELLA
Tergugat
NoNama
1TINTIN SUMARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Kesepakatan Jual-Beli Tanah dan Bangunan tertanggal 21 Juni 2021, antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan mengikat.
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar pelunasan pembelian OBJEK SENGKETA sebesar Rp. 227.400.000-, ( dua ratus dua puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT, secara tunai dan sekaligus.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir sebesar Rp. 30.699.000,- (tiga puluh juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) kepada PENGGUGAT, secara tunai dan sekaligus.
  6. Meletakan sita jaminan atas OBJEK SENGKETA dalam gugatan ini, berupa tanah dan bangunan seluas + 216 M2, yang terletak di Perumahan Grogol Regency (Jl. Arimbi 1A, Dukuh, Sidomukti, Kota Salatiga.), yang mempunyai batas-batas tanah sebagai berikut:

Utara : Jalan (termasuk dalam SHM No. 6831)

Timur : Tanah Kosong (termasuk dalam SHM No. 6831)

Selatan : Tanah Kosong (termasuk dalam SHM No. 6831)

Barat : Jalan (termasuk dalam SHM No. 6831)

 

Adalah Sah dan Berharga.

  1. Menghukum TERGUGAT membayar biaya timbul  dari perkara ini.

 

Atau jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga berpendapat lain, maka mohon putusan lain yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak