Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2022/PN Unr 1.Yamsri Hartini, SH
2.Aninditya Eka Bintari, S.H., M.H.
Kamijan Alias Gowok Bin Kameran Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2022/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-11/M.3.42/Enz.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Yamsri Hartini, SH
2Aninditya Eka Bintari, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Kamijan Alias Gowok Bin Kameran[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa  Terdakwa  KAMIJAN ALIAS GOWOK BIN KAMERAN bersama saksi  ANIL ANFAL Als.petas Bin DASUKI  (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari  Kamis tanggal 25 November  2021 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat  di jalan Fatmawati dusun Gumuksari desa Lopait Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran di Ungaran , percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika ,  yang  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa pada pokoknya dengan cara-cara sebagai berikut :

  •  Bahwa  pada awalnya terdakwa KAMIJAN ALIAS GOWOK BIN KAMERAN bersama saksi  ANIL ANFAL Als.petas Bin DASUKI  (dilakukan penuntutan secara terpisah) , berkaraoke di Karaoke Pesona 3   Bandungan, Kecamatan. Bandungan, Kabupaten  Semarang  sambil minum – minuman jenis Bir dan ditemani   pemandu lagu (PK) yang salah satunya bernama SASA alias Siska (belum tertangkap ), kemudian terdakwa melihat Sasa alias Siska tidak ikut minum Bir , lalu terdakwa bertanya kepada saksi  Anil Anfal Alias Petas  “ mengapa Sasa alias Siska  tidak ikut minum” , dan saksi  Anil Anfal Alias Petas menjawab mereka tidak suka minum – minuman keras, kemudian terdakwa bertanya   “ apa kesukaanya “, apakah obat (inex) atau   sabu dan dijawab saksi  Anil Anfal Alias Petas, “ kesukaannya adalah mengkonsumsi / menggunakan Narkotika Gol. I jenis sabu.”,kemudian terdakwa bersepakat bersama saksi  Anil Anfal Alias Petas untuk mendapatkan  Narkotika Gol I jenis sabu  seberat 1(satu)  gram dengan harga Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah) ,selanjutnya terdakwa  menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Anil Anfal alias Petas dan saksi Anil Anfal Alias Petas mengeluarkan uang Rp. 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 50.000,00,- (lima puluh ribu rupiah) untuk biaya admin transfer ,kemudian uang tersebut oleh saksi Anil Anfal Alias Petas diserahkan kepada  Sasa Alias Siska
  • Bahwa kemudian terdakwa bersama saksi Anil Anfal Alias Petas dalam perjalanan pulang  ke Mranggen Kabupaten Demak, saksi Anil Anfal Alias Petas mendapatkan pesan  tentang alamat letak sabu (web) di dua tempat  dari Sasa alias Siska yaitu:

 

  • 05 puskesmas tuntang arah polsek tuntang setelah gang samping puskesmas maju -+ 10 meter dikiri jln ada pagar tembok yg ada pion”nya sedotan bening tertindih batu besar di dpn pagar tembok kiri jln sisi dpn,
  • 05 rumah makan ayam goreng bu toha mraguman arah saloka ketemu rest area lopait kiri jln sedotan bening tertindih batu bawah plng masuk rest area mpet tembok pot kiri jln

 

  • Bahwa kemudian pada hari  Kamis tanggal 25 November 2021, sekira pukul 16.00 wib saksi Anil Anfal Alias Petas menemui terdakwa dan memberitahu kalau   akan mengambil Narkotika Gol I jenis sabu sesuai alamat yang diberikan oleh Sasa alias Siska,atas pemberitahuan tersebut terdakwa menyetujuinya,  selanjutnya saksi Anil Anfal Alias Petas dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Hitam no pol.H 3649 BLE menuju ke alamat pertama sesuai web yang diberikan oleh Sasa als Siska dan terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis  sabu , kemudian sabu tersebut disimpan didalam mulut saksi Anil Anfal Alias Petas dan saksi Anil Anfal Alias Petas melanjutkan perjalanan menuju  ke menuju ke alamat  kedua
  • Bahwa  pada hari  Kamis tanggal 25 November 2021, sekira pukul 18.00 wib saksi Anil Anfal Alias Petas sampai  di jalan Fatmawati dusun Gumuksari desa Lopait Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang kemudian saksi Anil Anfal Alias Petas membuka Hand Phone untuk melihat  letak  narkotika golongan I  jenis sabu sesuai alamat yang diberikan oleh Sasa alias Siska ,tiba tiba datang petugas Tim Resmob sat Narkoba Polres Semarang  menangkap saksi Anil Anfal Alias Petas lalu saksi Anil Anfal Alias Petas menelan sabu yang disimpan di dalam mulut saksi Anil Anfal Alias Petas,lalu petugas   menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip yang berisikan serbuk kristal sabu, kemudian digulung dan dimasukan kedalam potongan sedotan transparan bergaris kuning   ,1 (satu) buah Hand Phone SAMSUNG Type A71 warna abu-abu dengan Nomor Sim Cardt : 08812939029,1 (satu) Unit Spm Honda Vario warna merah, dengan No. Pol : H- 3649-BLE,
  •  Bahwa kemudian Tim Resmob sat Narkoba Polres Semarang   melakukan penangkapan terhadap terdakwa  dan terdakwa mengakui 1 (satu) plastik klip yang berisikan serbuk kristal sabu, kemudian digulung dan dimasukan kedalam potongan sedotan transparan bergaris kuning adalah milik terdakwa dan saksi saksi Anil Anfal Alias Petas
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik  
  • No.Lab : 3062 /NNF/2021 tanggal 03 Desember  2021 yang ditanda tangani oleh Bowo Nurcahyo,S Si,M Biotech ,Ibnu Sutarto,ST,Eko Fery Prasetyo,S,Si,Nur Tufik,ST yang dalam kesimpulan BB-6849/2021/NNF berupa serbuk kristal tersebut diatas dengan berat 0,25697 Gram  adalah mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • No.Lab : 3080 /NNF/2021 tanggal 13 Desember  2021 yang ditanda tangani oleh Bowo Nurcahyo,S Si,M Biotech ,Ibnu Sutarto,ST,Eko Fery Prasetyo,S,Si,Nur Tufik,ST yang dalam kesimpulan BB-6888/2021/NNF berupa serbuk kristal tersebut diatas dengan berat 0,03103 gram adalah mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan surat laporan hasil penimbangan narkotika jenis sabu Nomor : 191/11.13385.06/2021 tanggal 26 November 2021 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Ungaran ,1 (satu) bungkus plastic klip  yang didalamnya  berisi serbuk Kristal  digulung  dimasukkan kedalam potongan sedotan plastik warna transparan bergaris kuning  ,ditimbang beserta plastik klipnya  memiliki berat total 0,46 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Narkotika melalui test urine tanggal 26 November  2021 yang ditanda tangani oleh dokter dr Risalatul Amanah dengan hasil pemeriksaan Narkoba dengan MET/Methamphetamine adalah positif

                    Perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang Undang RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

A T A U

KEDUA

  Bahwa  Terdakwa  KAMIJAN ALIAS GOWOK BIN KAMERAN bersama saksi  ANIL ANFAL Als.petas Bin DASUKI  (dilakukan penuntutan secara terpisah)   , pada hari Minggu tanggal 21 November 2021 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat  di Jawong RT 04 /03 Desa Kembangarum kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri kabupaten Demak ,di tempat ia ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa, apabila  tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Ungaran  di Ungaran, berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Pada hari Minggu tanggal 21 November 2021 sekitar pukul 16.00 WIB  terdakwa KAMIJAN ALIAS GOWOK BIN KAMERAN bersama saksi  Anil Anfal Als.Petas Bin Dasuki  (dilakukan penuntutan secara terpisah)  dirumah saksi  Anil Anfal Als.Petas di Jawong RT 04 /03 Desa Kembangarum kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, kemudian saksi Anil Anfal Als.Petas Bin Dasuki  menyiapkan peralatan yang akan digunakan dalam proses pemakaian / pengkonsumsian sabu tersebut yaitu : Botol Aqua ukuran sedang sebagai bong/alat hisap,sedotan plastik warna putih,guna menghisap asap yang dihasikan dari pembakaran,Pipet kaca , dipasang dengan sedotan plastik warna putih dipasang pada salah satu ujungnya,korek api gas ini berfungsi alat pembakar,setelah semua alat tersebut siap, selanjutnya  serbuk  sabu dimasukkan /dilektakkan di dalam pipet kaca pembakar yang telah tersambung sedotan,kemudian terdakwa mulai melakukan proses pembakaran, yaitu dengan menggunakan nyala bara api dari korek gas tersebut, dengan posisi tangan kiri terdakwa yang memegangi pipet kaca yang berisi sabu dan sedotan   , tangan kanan memegang korek api yang menyala dengan mengarahkan pembakaran terhadap pipet kaca pembakar yang sudah berisi sabu, kemudian mulut / bibir terdakwa menempel pada ujung sedotan yang telah terpasang pada pipet , selanjutnya terdakwa  menghisap asap yang timbul dari pembakaran tersebut  , berulang ulang secara bergantian dengan saksi Anil Anfal Als.Petas Bin Dasuki  sehingga asap yang timbul dari pembakaran tersebut sampai dengan serbuk sabu yang ada dipipet kaca tersebut habis.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdakwa dan saksi Anil Anfal Als.Petas Bin Dasuki  tidak memiliki ijin untuk  menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik  
  • No.Lab : 3062 /NNF/2021 tanggal 03 Desember  2021 yang ditanda tangani oleh Bowo Nurcahyo,S Si,M Biotech ,Ibnu Sutarto,ST,Eko Fery Prasetyo,S,Si,Nur Tufik,ST yang dalam kesimpulan BB-6849/2021/NNF berupa serbuk kristal tersebut diatas dengan berat 0,25697 Gram  adalah mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • No.Lab : 3080 /NNF/2021 tanggal 13 Desember  2021 yang ditanda tangani oleh Bowo Nurcahyo,S Si,M Biotech ,Ibnu Sutarto,ST,Eko Fery Prasetyo,S,Si,Nur Tufik,ST yang dalam kesimpulan BB-6888/2021/NNF berupa serbuk kristal tersebut diatas dengan berat 0,03103 gram adalah mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan surat laporan hasil penimbangan narkotika jenis sabu Nomor : 191/11.13385.06/2021 tanggal 26 November 2021 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Ungaran ,1 (satu) bungkus plastic klip  yang didalamnya  berisi serbuk Kristal  digulung  dimasukkan kedalam potongan sedotan plastik warna transparan bergaris kuning  ,ditimbang beserta plastik klipnya  memiliki berat total 0,46 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Narkotika melalui test urine tanggal 26 November  2021 yang ditanda tangani oleh dokter dr Risalatul Amanah dengan hasil pemeriksaan Narkoba dengan MET/Methamphetamine adalah positif 

       Perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  127 ayat 1 huruf a   Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya