Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.S/2018/PN Unr Yamsri Hartini, SH EKO KRISDIANTORO Bin SAERA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.S/2018/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan TAR-431/0.3.42/Epp.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Yamsri Hartini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO KRISDIANTORO Bin SAERA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa EKO KRISDIANTORO Bin SAERAN   ,pada hari Selasa  tanggal 27 Maret 2018 , sekitar pukul  10.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2018, bertempat di Pemandian Senjoyo Desa Tegalwaton Kecamatan Tengaran Kabupaten  Semarang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Ungaran di Ungaran, telah  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk  dimiliki secara  melawan hukum  , yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai :

                     Pada hari Selasa  tanggal 27 Maret 2018 , sekitar pukul  10.00 Wib terdakwa EKO KRISDIANTORO Bin SAERAN ,  bersama saksi korban Fajar Rheza Pratama yang berbocengan   sepeda motor Honda Beat no pol. H 2068 BEG dengan saksi Lela Cahyaning Tias, sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Revo no pol.H 4169 MG menuju ke Pemandian Senjoyo Desa Tegalwaton Kecamatan Tengaran Kabupaten  Semarang, sesampainya di pemandian tersebut saksi korban Fajar Rheza Pratama  memarkirkan sepeda motor Honda Beat no pol. H 2068 BEG, lalu  terdakwa menyuruh saksi korban Fajar Rheza Pratama dan saksi Lela Cahyaning Tias untuk berendam di kolam Senjoyo sambil berzikir dan khusyuk  sesuai dengan syarat ritual  , selanjutnya saksi korban Fajar Rheza Pratama dan saksi Lela Cahyaning Tias menaruh tas  gendong warna biru yang berisi 1 (satu) buah kunci Sepeda motor Honda Beat No. Pol. : H-2068-BEG, WARNA hitam,1 (satu) buah dompet warna hitam,1 (satu) buah KTP atas nama Fajar Rheza Pratama,1 (satu) buah KTP atas nama Lela Cahyaningtyas,1 (satu) buah kartu ATM BCA atas nama DAVID  ,1 (satu) buah kartu ATM BCA atas nama Fajar Rheza Pratama,1 (satu) buah kartu ATM BCA atas nama Lela Cahyaningtyas, pakaian-pakaian serta 1 (satu) buah STNK Sepeda motor Honda Beat No. Pol. : H-2068-BEG, WARNA hitam magneta, tahun 2016 Atas nama Dhevy Rasdiany, Jl. Tlogobayem 693 Rt 01/02 Semarang Selatan,1 (satu) unit handphone merk SONY type c5 ultra, warna putih, nomor IMEI1 : 352192070455240, IMEI 2: 352192070455257, dengan nomor sim card 085700324394,1 (satu) unit handphone merk IPHONE type 5s, warna putih gold,   diatas kolam tempat berendam, kemudian terdakwa bilang kepada saksi Fajar Rheza Pratama akan pergi membeli kain mori  dan tidak lama  terdakwa datang berjalan kaki dengan alasan ban sepeda motor bocor ,kemudian terdakwa menyuruh saksi  Fajar Rheza Pratama dan saksi Lela Cahyaning Tias untuk berendam dan pada saat para saksi berendam terdakwa tanpa ijin  pemiliknya mengambil    tas  gendong warna biru yang berisi 1 (satu) buah kunci Sepeda motor Honda Beat No. Pol. : H-2068-BEG, WARNA hitam,1 (satu) buah dompet warna hitam,1 (satu) buah KTP atas nama Fajar Rheza Pratama,1 (satu) buah KTP atas nama Lela Cahyaningtyas,1 (satu) buah kartu ATM BCA atas nama DAVID  ,1 (satu) buah kartu ATM BCA atas nama Fajar Rheza Pratama,1 (satu) buah kartu ATM BCA atas nama Lela Cahyaningtyas, pakaian-pakaian serta 1 (satu) buah STNK Sepeda motor Honda Beat No. Pol. : H-2068-BEG, WARNA hitam magneta, tahun 2016 Atas nama Dhevy Rasdiany, Jl. Tlogobayem 693 Rt 01/02 Semarang Selatan,1 (satu) unit handphone merk SONY type c5 ultra, warna putih, nomor IMEI1 : 352192070455240, IMEI 2: 352192070455257, dengan nomor sim card 085700324394,1 (satu) unit handphone merk IPHONE type 5s, warna putih gold,  dan 1 unit sepeda motor Honda Beat no pol. H 2068 BEG milik saksi   Fajar Rheza Pratama dan saksi Lela Cahyaning Tias atau setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa ,yang keseluruhannya ditaksir seharga Rp.18.760.000, - ( delapan belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah ), kemudian terdakwa menjual 1 unit sepeda motor Honda Beat no pol. H 2068 BEG kepada Jumadi (belum tertangkap) sedangkan tas gendong terdakwa buang, atas perbuatannya terdakwa ditangkap oleh petugas

 

            Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal  362  KUHPidana     

 

Pihak Dipublikasikan Ya