Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Pengakuan Hutang Nomor : 94497005/6092/07/22 tertanggal 28 Juli 2022
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum IV Surat Pengakuan Hutang Nomor : 94497005/6092/07/22 tertanggal 28 Juli 2022
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 236.560.927
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2287 /Desa Ngancar ,Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, luas 185 m2 sesuai Surat Ukur Nomor 2008/Bawen/2001 tanggal 28 Juni 2001 tercatat atas nama Joko Utomo ( Tergugat II),Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2287 /Desa Ngancar ,Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, luas 185 m2 sesuai Surat Ukur Nomor 2008/Bawen/2001 tanggal 28 Juni 2001 tercatat atas nama Joko Utomo ( Tergugat II), melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
|