Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 15 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
35/Pdt.G/2024/PN Unr |
Tanggal Surat |
Rabu, 31 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Endah Roby Kurniawati SH | Alif Mulia Ardi |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Rio Fiksi | 2 | Andi Faqih |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HENDRI ADI WIBOWO, SH.,MH., dk | Rio Fiksi |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bussan Auto Finance (BAF) Jakarta Cq PT. Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Semarang |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 346170001411 tanggal 28 Juli 2022 antara Penggugat dan Turut Tergugat Batal Demi Hukum;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 346170001411 tanggal 28 Juli 2022 antara Penggugat dan Turut Tergugat ;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengganti Perjanjian Pembiayaan Nomor : 346170001411 tanggal 28 Juli 2022 menjadi atas nama Tergugat I dengan Turut Tergugat ;
- Menghukum Tergugat I untuk melunasi kredit mobil berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 346170001411 tanggal 28 Juli 2022 selambatnya 1 bulan sejak dikeluarkannya putusan atas perkara ini ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan mobil HONDA ALL NEW BR-V E 6 CVT warna hitam kepada Turut Tergugat dengan segala akibat hukumnya ;
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat serta siapapun pihak yang terkait dengan pokok perkara ini untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan setelah Berkekuatan Hukum Tetap ;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |