Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2020/PN Unr Wahyu Pito Nugroho, S.H. EDI KURNIAWAN Bin Suwito Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 12/Pid.C/2020/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan 005/697
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Wahyu Pito Nugroho, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI KURNIAWAN Bin Suwito[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis, Tanggal 08 Oktober  2020 sekitar pukul 13.00 wib, sewaktu petugas Satpol PP Kabupaten Semarang sedang melaksanakan patroli pengawasan umum di wilayah Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang. Mendapati operasional usaha Toko di Jln.Raya Semarang  –  Solo Desa.Bener  Kec.Tengaran Kab.Semarang. Saat dilakukan pengecekan, pemilik Toko tidak berada di lokasi tersebut, petugas hanya bertemu dengan karyawan yang bekerja di Toko tersebut sehingga tidak dapat menunjukan kelengkapan perijinan usaha, selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 petugas kembali mendatangi Toko tersebut dan bertemu dengan pemilik Toko, menanyakan perihal dokumen perijinan yang dimiliki, pemilik Toko memberikan keterangan bahwa benar Toko tersebut belum  mempunyai perijinan yang di persyaratkan Pemerintah Kabupaten Semarang. Petugas memberikan surat peringatan I kepada pemilik usaha agar segera mengurus kelengkapan tersebut, ,.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 ------- Pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 petugas menanyakan kembali perihal dokumen perijinan yang dimiliki, pemilik belum dapat menunjukan kelengkapan dokumen perijinan. Kemudian petugas memberikan surat peringatan II kepada pemilik usaha tersebut-----------------

------- Pada hari Senin tanggal 02 November 2020 petugas menanyakan kembali perihal dokumen perijinan yang dimiliki ,pemilik belum dapat menunjukan kelengkapan dokumen perijinan. Kemudian petugas memberikan surat peringatan III kepada pemilik usaha tersebut,  untuk menghentikan kegiatan operasional. Selanjutnya dilakukan tindakan Pro Justitia-----------------------------------------------------------------------

------------ Melanggar Pasal 44 Ayat (1), Jo Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No. 10 Tahun 2014,  tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.---------

Pihak Dipublikasikan Ya