Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2018/PN Unr Hilda Prabayani Putri, S.H. Dedik Aris Siantok Bin Sumpono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2018/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2/O.3.42/Epp.2/01/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Hilda Prabayani Putri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dedik Aris Siantok Bin Sumpono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Catatan tindak pidana yang didakwakan:

      ------------- Bahwa terdakwa DEDIK ARIS SIANTOK Bin SUMPONO pada hari Selasa tanggal 7 November 2017 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2017 bertempat di Ruang Opal No. 320 Lantai 3 Rumah Sakit Ken Saras yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta KM 29 Ds Randugunting Kec Bergas Kab. Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;  -----------------------------------------------------------------------

 

      Berawal dari terdakwa yang sedang menunggu istrinya yang sedang dirawat di ruang Opal No. 314 Rumah Sakit Ken Saras yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta KM 29 Ds Randugunting Kec Bergas Kab. Semarang, selanjutnya terdakwa masuk ke ruang Opal No. 320 yang letaknya berhadapan dengan ruang rawat tempat istri terdakwa dirawat, didalam ruang perawatan tersebut terdakwa melihat 2 (dua) orang perempuan yaitu saksi ERNA UBAYA SAKTI binti (Alm) MARIMIN sedang menunggui ibunya yang sedang sakit dan dirawat diruang perawatan tersebut, dan pada saat itu terdakwa melihat sebuah Handphone.

      Bahwa kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk Samsung yang terletak diatas meja, lalu sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian terdakwa masuk kembali kedalam ruang Opal No. 320 dan mengambil 1 (satu) buah handphone merk ASUS yang berada di lantai, setelah itu terdakwa kembali ke ruang Opal No. 314 lalu mengambil tas punggung dan menuju lift.

 

      Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang mengambil 1 (satu) buah handphone merk Samsung dan 1 (satu) buah handphone merk ASUS tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya tersebut, saksi ERNA UBAYA SAKTI binti (Alm) MARIMIN mengalami kerugian sebesar Rp 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya