Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.B/2019/PN Unr Herwin Setyawan, S.H. RAHINSA AZIZAH FAZA Alias RARA Binti Alm INDARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 137/Pid.B/2019/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-140/M.3.42/Eoh.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Herwin Setyawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHINSA AZIZAH FAZA Alias RARA Binti Alm INDARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

           

Bahwa ia terdakwa RAHINSA AZIZAH FAZA Alias RARA Binti (Alm) INDARTO pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2019 sekira jam 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2019, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat di Depan Kantor Pos Ambarawa yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Lingkungan Kepatihan Kelurahan Kranggan Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya berupa 2 (dua) buah kamera merk canon tipe 1100 D dan 1 (satu) buah kamera foto merk canon tipe 600 D, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada Hari Rabu tanggal 07 Agutus 2019 sekitar pukul 14.37 Wib, terdakwa RAHINSA AZIZAH FAZA Alias RARA Binti (Alm) INDARTO (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) menghubungi saksi CIKA SHINTYA WARDANTI Binti NURODIN (selanjutnya disebut sebagai saksi CIKA) melalui pesan WA (Whatsapp) untuk menyewa kamera milik saksi CIKA, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2019 sekitar pukul 06.00 Wib, terdakwa dan saksi CIKA bertemu di depan Kantor Pos Ambarawa yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Lingkungan Kepatihan Kelurahan Kranggan Kabupaten Semarang, saat itu terdakwa berkata akan menyewa kamera selama 3 (tiga) hari sampai hari Minggu tanggal 11 Agustus 2019 dan mengaku kamera tersebut akan digunakan untuk dokumentasi karya ilmiah skripsi sambil terdakwa menunjukan KTP miliknya yang didalam kolom pekerjaan tertera pekerjaan terdakwa mahasiswi, lalu karena percaya dengan kata-kata terdakwa sehingga saksi CIKA akhirnya mau menyewakan kamera miliknya dan saat itu saksi CIKA menyerahkan 1 (satu) buah kamera merk canon tipe 1100 D dengan harga sewa perhari Rp.70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kamera foto merk canon tipe 600 D dengan harga sewa perhari Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah), lalu setelah menerima 2 (dua) buah kamera tersebut terdakwa memberi uang panjar sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah KTP milik terdakwa sebagai jaminan.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2019 sekira jam 19.22 Wib, terdakwa kembali menghubungi saksi CIKA untuk menyewa kamera lagi dengan alasan teman terdakwa juga membutuhkan kamera untuk dokumentasi karya ilmiah skripsi, sehingga membuat saksi CIKA percaya dengan kata-kata terdakwa, lalu pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2019 sekira jam 14.00 Wib, saksi CIKA bertemu dengan terdakwa didepan PT TKPI Temanggung dan menyerahkan 1 (satu) buah kamera foto canon tipe 1100 D kepada terdakwa, dan saat itu terdakwa menyerahkan uang panjar sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) dan berkata kamera tersebut akan dikembalikan pada hari Minggu tangggal 11 Agustus 2019 bersamaan dengan 2 (dua) buah kamera yang disewa terdakwa sebelumnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2019 terdakwa menyampaikan kepada saksi CIKA bahwa 3 (tiga) buah kamera yang disewanya belum bisa dikembalikan dengan alasan dibawa temannya ke Jepara, dan berjanji akan mengembalikan pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019, lalu pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 ketika saksi CIKA meminta kamera miliknya terdakwa berkata akan mengembalikan esok harinya, dan perkataan itu terus di ulangi terdakwa setiap harinya ketika saksi CIKA menanyakan kamera miliknya, sehingga saksi CIKA yang merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa 3 (tiga) unit kamera yang disewa terdakwa tersebut ternyata telah dititip jualkan oleh terdakwa kepada saksi ANTONIUS SANDRA PRADITA Bin SUGIYARNO tanpa seijin saksi CIKA selaku pemiliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut maka saksi CIKA SHINTYA WARDANTI Binti NURODIN menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.900.000,- (delapan juta Sembilan ratus ribu rupiah)

 

--- Perbuatan terdakwa RAHINSA AZIZAH FAZA Alias RARA Binti (Alm) INDARTO sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 378 KUHP. -------------------------

 

      -------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------

 

        KEDUA :

           

Bahwa ia terdakwa RAHINSA AZIZAH FAZA Alias RARA Binti (Alm) INDARTO pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2019, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat di depan Pasar Lanang Ambarawa yang terletak di Lingkungan Temenggungan Kelurahan Panjang Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa 2 (dua) buah kamera merk canon tipe 1100 D dan 1 (satu) buah kamera foto merk canon tipe 600 D yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada Hari Rabu tanggal 07 Agutus 2019 sekitar pukul 14.37 Wib, terdakwa RAHINSA AZIZAH FAZA Alias RARA Binti (Alm) INDARTO (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) menghubungi saksi CIKA SHINTYA WARDANTI Binti NURODIN (selanjutnya disebut sebagai saksi CIKA) melalui pesan WA (Whatsapp) untuk menyewa kamera milik saksi CIKA, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2019 sekitar pukul 06.00 Wib, terdakwa dan saksi CIKA bertemu di depan Kantor Pos Ambarawa yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Lingkungan Kepatihan Kelurahan Kranggan Kabupaten Semarang, saat itu terdakwa berkata akan menyewa kamera selama 3 (tiga) hari sampai hari Minggu tanggal 11 Agustus 2019 dan mengaku kamera tersebut akan digunakan untuk dokumentasi karya ilmiah skripsi sambil terdakwa menunjukan KTP miliknya yang didalam kolom pekerjaan tertera pekerjaan terdakwa mahasiswi, lalu karena percaya dengan kata-kata terdakwa sehingga saksi CIKA akhirnya mau menyewakan kamera miliknya dan saat itu saksi CIKA menyerahkan 1 (satu) buah kamera merk canon tipe 1100 D dengan harga sewa perhari Rp.70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kamera foto merk canon tipe 600 D dengan harga sewa perhari Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah), lalu setelah menerima 2 (dua) buah kamera tersebut terdakwa memberi uang panjar sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah KTP milik terdakwa sebagai jaminan.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2019 sekira jam 19.22 Wib, terdakwa kembali menghubungi saksi CIKA untuk menyewa kamera lagi dengan alasan teman terdakwa juga membutuhkan kamera untuk dokumentasi karya ilmiah skripsi, sehingga membuat saksi CIKA percaya dengan kata-kata terdakwa, lalu pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2019 sekira jam 14.00 Wib, saksi CIKA bertemu dengan terdakwa didepan PT TKPI Temanggung dan menyerahkan 1 (satu) buah kamera foto canon tipe 1100 D kepada terdakwa, dan saat itu terdakwa menyerahkan uang panjar sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) dan berkata kamera tersebut akan dikembalikan pada hari Minggu tangggal 11 Agustus 2019 bersamaan dengan 2 (dua) buah kamera yang disewa terdakwa sebelumnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2019 terdakwa menyampaikan kepada saksi bahwa 3 (tiga) buah kamera yang disewanya belum bisa dikembalikan dengan alasan dibawa temannya ke Jepara, dan berjanji akan mengembalikan pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019, namun ternyata pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 sekitar jam 11.00 Wib bertempat di depan Pasar Lanang Ambarawa yang terletak di Lingkungan Temenggungan Kelurahan Panjang Kabupaten Semarang terdakwa menitip jual 3 (tiga) buah kamera milik saksi CIKA kepada saksi ANONIUS SANDRA dimana saat itu terdakwa mengaku kepada saksi ANTONIUS SANDRA bahwa kamera tersebut adalah milik orangtuanya dan setelah ditaksir harganya oleh saksi ANTONIUS SANDRA 3 (tiga) buah kamera tersebut bernilai seuruhnya Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) jika semuanya laku terjual, lalu terdakwa meminta uang panjar terlebih dahulu kepada saksi ANTONIUS SANDRA sebesar Rp. 3.100.000.- (tiga juta seratus ribu rupiah) dengan alasan perlu uang untuk kebutuhan hidup, selanjutnya setelah menitip jual 3 (tiga) buah kamera tersebut, setiap saksi CIKA menagih kamera miliknya terdakwa hanya bisa berjanji untuk mengembalikannya, sehingga sehingga saksi CIKA yang merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut maka saksi CIKA SHINTYA WARDANTI Binti NURODIN menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.900.000,- (delapan juta Sembilan ratus ribu rupiah)

 

--- Perbuatan terdakwa RAHINSA AZIZAH FAZA Alias RARA Binti (Alm) INDARTO sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya