Petitum |
I. Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1811RS8I/6096/11/2018 tertanggal 23 November 2018 Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum IV Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1811RS8I/6096/11/2018 tertanggal 23 November 2023
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 62.401.290.-
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00725 /Desa Kelurahan , Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, luas 276 m2 sesuai Surat Ukur Nomor 00156/Kelurahan/2014 tanggal 11/11/2024 tercatat atas nama WAHYU FITRA HIMAWAN ( Tergugat I), melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
|