Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2020/PN Unr PT BPR MEKAR NUGRAHA 1.GINARNO
2.KUSMIYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2020/PN Unr
Tanggal Surat Selasa, 08 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR MEKAR NUGRAHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GINARNO
2KUSMIYATI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Slamet Effendi, SHGINARNO
2Khairul Anwar, SHGINARNO
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum

Priemer

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum sah perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat yang tertuang dalam perjanjian kredit nomor 130/24/1185/2018/U bertanggal 04 Oktober 2018.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Cidera janji dan atau Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar/melunasi seluruh kewajiban yang ada beserta bunga dan dendanya, dengan rincian :

Sisa hutang pokok :

Rp 31.346.300),

Bunga Konvensional 1,3persen/bulan

Rp 10.400.000 ,-(Sepuluh Juta Empat ratus Ribu  Rupiah

Denda keterlambatan sebesar :

Rp 38.253.700 ,- (Tiga Puluh Delapan Juta Dua Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Rupiah) Dengan total kewajiban yang harus dibayar sebesar :

Rp 80.000.000 ,- (Delapan Puluh Juta Rupiah)

  1. Menghukum Tergugat dijatuhi uang paksa (dwason) apabila lalai menjalakan putusan ini setiap harinya sebesar : Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) sejak putusan ini dibacakan;
  2. Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan di muka umum dan atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan Sertipikat Hak Milik nomor SHM nomor 501 , luas 183   m2(Seratus Delapan Puluh Tiga meter persegi), yang terletak di Desa Wonoyoso, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Milik dan atas nama Ginarno,jika tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang kepada Penggugat sejumlah Rp 80.000.000 ,- (Delapan Puluh Juta Rupiah);dan jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) maka sisanya akan dikembalikan kepada Tergugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
  •  

Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak