Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2024/PN Unr 1.SALIMAN, SH
2.Aninditya Eka Bintari, SH., MH.
Ir. RR. Hj. Endah Woro Supeni, M.T. binti alm. H. Sumanan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 51/Pid.B/2024/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-847/M.3.42/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SALIMAN, SH
2Aninditya Eka Bintari, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir. RR. Hj. Endah Woro Supeni, M.T. binti alm. H. Sumanan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Kesatu

   ------- Bahwa ia terdakwa Ir. Rr. Endah Woro Supeni, MT Binti Alm. Sumanan, pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2018 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2018, bertempat di  rumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Padma No. 21 -23 Jalan Katamso Semarang (Belakang Polres Semarang) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud ingin menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan keterangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

              • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika hari Rabu tanggal 06 Januari 2018 terdakwa menelepon saksi korban EDY RAHMANTO untuk datang ke rumahnya yang beralamat di Perumahan Padma No. 21-23 Jalan Katamso Semarang (belakang Polres Semarang)  untuk membicarakan permasalahan yang dialami oleh terdakwa, selanjutnya saksi korban EDY RAHMANTO dan saksi INNY HIDAYATI datang ke rumah terdakwa  dan saat dirumah tersebut terdakwa menawarkan ingin menggadaikan sebuah sertifikat tanah yang berlokasi di Desa Nyatnyono, Kec. Ungaran Barat dengan nilai sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 6 (enam bulan) terhitung tanggal 23 Agustus 2018 sampai dengan Pebruari 2019 dan apabila dalam jangka waktu tersebut terlewati maka sertifikat tanah SHM No. 2577 an. TRISYANTO tersebut menjadi milik saksi EDY RAHMANTO.
              • Bahwa pada awalnya saksi EDI RAHMANTO dan saksi INNY HIDAYATI tidak mengiyakan tawaran dari terdakwa tersebut namun karena terdakwa mendesak terus menerus dan bercerita bahwa uang tersebut akan dipergunakan untuk berobat oleh pemilik tanah yaitu Sdr. TRISYANTO untuk berobat ke Singapura disamping itu terdakwa juga bercerita bahwa ia merupakan istri dari Mayjend Sularso dan mengaku asisten Ibu Iriana Jokowi (istri Presiden RI Joko Widodo) dan mengaku kalau Komjen ARI DONO (Wakapolri saat itu) sebagai kakak kandungnya.
              • Oleh karena terdakwa mendesak terus menerus dan terus menerus membujuk saksi INNY HIDAYATI maka akhirnya saksi EDY RAHMANTO dan saksi INNY HIDAYATI yakin dan percaya dan tertarik untuk menerima gadai tersebut kemudian Saksi  INNY HIDAYATI mentransfer uang sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang dikirim dalam dua tahap yaitu :
  1. Tahap pertama pada tanggal 23 Agustus 2018 saksi mengirimkan uang kepada terdakwa ENDAH WORO SUPENI melalui transfer sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)  ke Rekening Bank Mandiri Norek 1360099977792 atas nama ENDAH WORO SUPENI.
  2. Pada tanggal 10 Oktober 2018 saksi mengirimkan uang kepada terdakwa ENDAH WORO SUPENI melalui transfer sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) ke Rekening Bank Mandiri Norek. 1360099977792 atas nama ENDAH WORO SUPENI.
              • Bahwa pengiriman uang tersebut dilakukan dengan cara transfer dan benar sudah diterima oleh terdakwa yang berdasarkan keterangan para saksi korban uang tersebut akan digunakan untuk berobat ke Singapura dan akan dikembalikan oleh terdakwa dalam jangka waktu 6 bulan yaitu sejak bulan Agustus 2018 sampai dengan Januari 2019, namun ternyata setelah 6 (enam bulan) berlalu ternyata uang tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa dan sertifikat asli SHM No.  2577 atas nama TRISYANTO tersebut tetap berada dalam kekuasaan terdakwa sedangkan uang sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta rupiah tersebut) telah dipakai untuk kepentingan terdakwa.
              • Bahwa cerita terdakwa yang menyatakan akan mempergunakan uang sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut untuk berobat ke Singapura oleh Pemilik tanah (Sdr. TRISYANTO) ternyata tidak benar karena pemilik tanah SHM No. 2577 atas nama TRISYANTO tersebut setelah dilakukan penelusuran oleh saksi ternyata telah meninggal dunia sebagaimana akta kematian nomor 3322-KM-11062014-0002 tanggal 11 Juni 2014, sedangkan terdakwa yang mengaku sebagai istri dari Mayjen SULARSO juga tidak benar karena keterangan saksi SUMARSIH dan saksi RR Dewi Kartika K.E,SH suami sah dari terdakwa ENDAH WORO SUPENI adalah R. HERU SUDJIANTORO dan bukan MAYJEN SULARSO.
              • Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban EDY RAHMANTO menderita kerugian sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah itu.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP. ---------------------------------------

 

 

 

Atau

Kedua

   ------ Bahwa ia terdakwa Ir. Rr. Endah Woro Supeni, MT Binti Alm. Sumanan, pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2018 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2018, bertempat di  rumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Padma No. 21 -23 Jalan Katamso Semarang (Belakang Polres Semarang) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

              • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika hari Rabu tanggal 06 Januari 2018 terdakwa menelepon saksi korban EDY RAHMANTO untuk datang ke rumahnya yang beralamat di Perumahan Padma No. 21-23 Jalan Katamso Semarang (belakang Polres Semarang)  untuk membicarakan permasalahan yang dialami oleh terdakwa, selanjutnya saksi korban EDY RAHMANTO dan saksi INNY HIDAYATI datang ke rumah terdakwa  dan saat dirumah tersebut terdakwa menawarkan ingin menggadaikan sebuah sertifikat tanah yang berlokasi di Desa Nyatnyono, Kec. Ungaran Barat dengan nilai sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 6 (enam bulan) terhitung tanggal 23 Agustus 2018 sampai dengan Pebruari 2019 dan apabila dalam jangka waktu tersebut terlewati maka sertifikat tanah SHM No. 2577 an. TRISYANTO tersebut menjadi milik saksi EDY RAHMANTO.
              • Bahwa pada awalnya saksi EDI RAHMANTO dan saksi INNY HIDAYATI tidak mengiyakan tawaran dari terdakwa tersebut namun karena terdakwa mendesak terus menerus dan bercerita bahwa uang tersebut akan dipergunakan untuk berobat oleh pemilik tanah yaitu Sdr. TRISYANTO untuk berobat ke Singapura disamping itu terdakwa juga bercerita bahwa ia merupakan istri dari Mayjend Sularso dan mengaku asisten Ibu Iriana Jokowi (istri Presiden RI Joko Widodo) dan mengaku kalau Komjen ARI DONO (Wakapolri saat itu) sebagai kakak kandungnya.
              • Oleh karena terdakwa mendesak terus menerus dan dengan mendengarkan cerita dari terdakwa maka akhirnya saksi EDY RAHMANTO dan saksi INNY HIDAYATI akhirnya yakin dan percaya dan tertarik untuk menerima gadai tersebut kemudian Saksi  INNY HIDAYATI mentransfer uang sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang dikirim dalam dua tahap yaitu :
  1. Tahap pertama pada tanggal 23 Agustus 2018 saksi mengirimkan uang kepada terdakwa ENDAH WORO SUPENI melalui transfer sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)  ke Rekening Bank Mandiri Norek 1360099977792 atas nama ENDAH WORO SUPENI.
  2. Pada tanggal 10 Oktober 2018 saksi mengirimkan uang kepada tersangka ENDAH WORO SUPENI melalui transfer sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) ke Rekening Bank Mandiri Norek 1360099977792 atas nama ENDAH WORO SUPENI.
              • Bahwa pengiriman uang tersebut dilakukan dengan cara transfer dan sudah diterima oleh terdakwa yang berdasarkan keterangan para saksi korban uang tersebut akan digunakan untuk berobat ke Singapura dan akan dikembalikan oleh terdakwa dalam jangka waktu 6 bulan yaitu sejak bulan Agustus 2018 sampai dengan Januari 2019, namun ternyata setelah 6 (enam bulan) berlalu ternyata uang tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa dan sertifikat asli SHM No.  2577 atas nama TRISYANTO tersebut tetap berada dalam kekuasaan terdakwa sedangkan uang sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta rupiah tersebut) telah dipakai untuk kepentingan terdakwa.
              • Bahwa terdakwa yang menyatakan akan mempergunakan uang sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut untuk berobat ke Singapura oleh Pemilik tanah (Sdr. TRISYANTO) ternyata tidak benar karena pemilik tanah SHM No. 2577 atas nama TRISYANTO tersebut setelah dilakukan penelusuran oleh saksi ternyata telah meninggal dunia sebagaimana akta kematian nomor 3322-KM-11062014-0002 tanggal 11 Juni 2014, sedangkan terdakwa yang mengaku sebagai istri dari Mayjen SULARSO juga tidak benar karena keterangan saksi SUMARSIH dan saksi RR Dewi Kartika K.E,SH suami sah dari terdakwa ENDAH WORO SUPENI adalah R. HERU SUDJIANTORO dan bukan MAYJEN SULARSO.
              • Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban EDY RAHMANTO menderita kerugian sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah itu.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya