Bersama anggota Satpol yang bertugas melaksanakan pengawasan umum pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekitar jam 11.00 Wib mengetahui usaha pengolahan biji plastik PT. SOMANG TREE INDO milik sdr. Nurwoko, belokasi di Lingkungan Tegalrejo, RT 01 RW 01 Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Sepanjang pengetahuan saya semula usaha pengolahan biji plastik PT. SOMANG TREE INDO berada di Krowosari RT 4 RW 6 Kelurahan Karangjati Kecamatan Bergas kemudian pindah Lokasi Lingkungan Tegalrejo, RT 01 RW 01 Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Saya mengetahui bahwa usaha pengolahan biji plastik PT. SOMANG TREE INDO belum bisa menunjukkan dokumen perizinan sesuai yang di persyaratkan Pemerintah Kabupaten Semarang, pada saat petugas SatpolPP memberikan peringatan kepada pemilik agar mengurus dokumen perizinan. Dan pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2020 sekitar jam 09.30 Wib petugas SatpolPP meninjau kembali ke lokasi tersebut, kegiatan usaha tersebut menggunakan 8 mesin untuk produksi, dan memiliki 23 karyawan dan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan. --------------------
Melanggar pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 23 ayat (1) Perda Kab.Semarang No.10 Th. 2014