Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2019/PN Unr 1.ARTUTIK
2.TYA ARIYANI
1.MUH KURI
2.PT BANK PERKREDITAN RAKYAT KEDUNG ARTO
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2019/PN Unr
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARTUTIK
2TYA ARIYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAKUB ADI KRISANTO, SH. MHARTUTIK
2YAKUB ADI KRISANTO, SH. MHTYA ARIYANI
Tergugat
NoNama
1MUH KURI
2PT BANK PERKREDITAN RAKYAT KEDUNG ARTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat Pertama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
  3. Menghukum Tergugat Pertama untuk melakukan balik nama terhadap obyek hibah a quo atas nama Penggugat Kedua
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang di derita Penggugat sebesar Rp. 1.630.000.000,00 (satu milyar enam ratus tiga puluh juta rupiah)
  5. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada posita nomor 19 setelah adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
  6. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan hukum.
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad);

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak