Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2024/PN Unr SUYANA Any Rochiyani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2024/PN Unr
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUYANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ricky Ananta, S.T., S.H., M.H.SUYANA
Tergugat
NoNama
1Any Rochiyani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah warga yang baik dan taat hukum serta harus dilindungi ;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menetapkan Penggugat sebagai Pemegang dan/atau Pemilik 50 persen saham dalam PT Tapak Bimo Group;
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat ganti kerugian Materiil sebesar 50 persen dari total seluruh nilai aset milik PT. Tapak Bimo Group;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terjadi Banding, Verzet dan Kasasi;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya secara tanggung renteng, bilamana Tergugat lalai dan/atau tidak mau/enggan untuk membayar Ganti Kerugian Materiil kepada Penggugat berdasarkan putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini perkara a quo;
  8. Menghukum Tergugat untuk mentaati isi putusan perkara ini;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

  •  

 

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim mempunyai pendapat lain mohon untuk dapat ditentukan ganti kerugian yang seadil-adilnya untuk Penggugat, atau putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak