Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa KISWANTO Bin (Alm) SUJIO pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 , bertempat di teras rumah saksi MUNGIN ROSYIDI Bin (Alm) H. SIRODJ di Dusun Kalisari RT: 003 RW: 001 Desa Plumutan Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili , mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024, sekitar jam 12.00 WIB, saat Terdakwa KISWANTO Bin (Alm) SUJIO sedang melintas depan rumah saksi MUNGIN ROSYIDI Bin (Alm) H. SIRODJ Terdakwa melihat tumpukan karpet di teras rumah saksi MUNGIN ROSYIDI Bin (Alm) H. SIRODJ sehingga timbul niatan Terdakwa untuk mengambilnya , kemudian malam harinya sekitar jam 23.20 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah menggunakan sarana 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy, No.Pol: H – 5202 – WI, type C1C02N16M2 A/T, warna Hitam Putih, tahun 2016, Nomor Rangka: MH1JFW119GK340513, Nomor Mesin: JFW1E1337877, atas nama SARNO, alamat : Pojok RT: 7/2 Dadapayam Kec. Suruh Kab. Semarang menuju rumah saksi MUNGIN ROSYIDI Bin (Alm) H. SIRODJ di Dusun Kalisari RT: 003 RW: 001 Desa Plumutan Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang dan sekitar jam 23.30 WIB sesampainya dekat rumah saksi MUNGIN ROSYIDI Bin (Alm) H. SIRODJ dengan jarak kurang lebih 7 (tujuh) meter Terdakwa langsung berhenti dan memarkir sepeda motor tersebut di pinggir jalan dengan menghadap ke utara (arah pulang). Selanjutnya Terdakwa menuju teras rumah saksi MUNGIN ROSYIDI Bin (Alm) H. SIRODJ dengan berjalan kaki melewati halaman atau pekarangan rumah saksi MUNGIN ROSYIDI Bin (Alm) H. SIRODJ yang disekelilingnya terdapat pagar rumah yang berupa tanaman kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) buah karpet lantai warna biru ukuran 10 meter x 2 meter dan 1 (satu) buah karpet lantai warna hijau ukuran 10 meter x 2 meter yang berada di teras rumah dan ditaruh di sepeda motor Terdakwa kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah dan menyimpan 2 (dua) buah karpet lantai warna biru ukuran 10 meter x 2 meter dan 1 (satu) buah karpet lantai warna hijau ukuran 10 meter x 2 meter di dalam rumah Terdakwa;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 Terdakwa menawarkan 2 (dua) buah karpet lantai warna biru ukuran 10 meter x 2 meter dan 1 (satu) buah karpet lantai warna hijau ukuran 10 meter x 2 meter dengan cara mempostingnya di media sosial Facebook Forum Jual Beli Area Salatiga dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024, sekira jam 19.00 WIB, 2 (dua) buah karpet lantai warna biru ukuran 10 meter x 2 meter dan 1 (satu) buah karpet lantai warna hijau ukuran 10 meter x 2 meter belum laku dibayar orang, namun Terdakwa dan barang berupa 2 (dua) buah karpet lantai warna biru ukuran 10 meter x 2 meter dan 1 (satu) buah karpet lantai warna hijau ukuran 10 meter x 2 meter tersebut telah diamankan oleh Petugas Polsek Bringin terlebih dahulu
- Bahwa Terdakwa didalam mengambil 2 (dua) buah karpet lantai warna biru ukuran 10 meter x 2 meter dan 1 (satu) buah karpet lantai warna hijau ukuran 10 meter x 2 meter tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi MUNGIN ROSYIDI Bin (Alm) H. SIRODJ
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa saksi MUNGIN ROSYIDI Bin (Alm) H. SIRODJ mengalami kerugian berupa 2 (dua) buah karpet lantai warna biru ukuran 10 meter x 2 meter dan 1 (satu) buah karpet lantai warna hijau ukuran 10 meter x 2 meter yang keseluruhannya ditaksir senilai Rp 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP . |