Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Unr Aiptu Bakhoh, S.H. Istiadah Binti Sarbani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1308/VII/Res.1.24./2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Aiptu Bakhoh, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Istiadah Binti Sarbani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Nama : ISTIADAH Binti SARBANI , Lahir di

Semarang, tanggal 15 Juni 1970, umur 52 tahun,

agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, jenis kelamin

Perempuan, kebangsaan Indonesia, Suku jawa,

pendidikan terakhir Mts (Setara SMP), Alamat

sesuai dengan KTP : Jl. Sapen 14 Mapagan, Rt. 01,

Rw. 09, Kel. Lerep, Kec. Ungaran Barat, Kab.

Semarang. --------------------------------------------------

Menerangkan sbb :

-

Tersangka menerangkan kejadian penganiayaan

yang diduga tersangka lakukan tersebut terjadi

pada hari Selasa, tanggal 06 April 2021, sekira

pukul 08.30 wib di halaman rumah sdri. SRI

MULYATI RAHAYU yang beralamat di Jl. Sapen,

Rt. 01, Rw. 09, Ds. Lerep, Kec Ungaran Barat,

Kab. Semarang.

-

Tersangka

menerangkan saya diduga

melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut

karena Sdri. SRI MULYATI RAHAYU melempar

kotoran Anjing di depan rumah saya yang

beralamat di Jl. Sapen 14 Mapagan, Rt. 01, Rw.

09, Kel. Lerep, Kec. Ungaran Barat, Kab.

Semarang dan juga karena saya ingin melihat

kwitansi yang dipegang oleh Sdri. SRI MULYATI

RAHAYU.

-

Tersangka menerangkan Bahwa pada saat

kejadian dugaan penganiayaan tersebut ada

suami tersangka sdr. HARYADI, laki-laki, 52

tahun, Islam, Swasta. Btt: Jl. Sapen 14 Mapagan,

Rt. 01, Rw. 09, Kel. Lerep, Kec. Ungaran Barat,

Kab. Semarang, Teman tersangka bernama sdri.

IFA YUNITA, 44tahun, Perempuan, JL.

Gaharu,28, Banyumanik, Kota Semarang.

-

Tersangka menerangkan

Bahwa

tersangka melakukan tindak pidana

penganiayaan tersebut dengan cara

mendorong bahu sdri. SRI MULYATI RAHAYU

menggunakan bahu sebelah kanan tersangka

dan tersangka juga melakukan gerakan

menendang menggunakan kaki kanan

tersangka namun tidak mengenai bagian tubuh

sdri. SRI MULYATI RAHAYU.

-

Tersangka menerangkan Bahwa peran sdri. Ifa

Yunita saat kejadian penganiayaan tersebut

hanya melerai saat tersangka mendorong bahu

sdri. SRI MULYATI RAHAYU.

-

Tersangka menerangkan Bahwa kronologis

tindak pidana penganiayaann yang tersangka

lakukan terhadap sdri. SRI MULYATI RAHAYU

tersebut adalah sebagai berikut

-

Berawal pada hari Selasa, tanggal 06 April

2021 sekira 08.00 Wib Sdri. Sri Mulyati Rahayu

membuang kotoran rumah anjing di depan

rumah tersangka yang beralamat di Jl. Sapen,

Rt. 01, Rw. 09, Ds. Lerep, Kec Ungaran Barat,

Kab. Semarang-

-

Kemudian suami tersangka sdr. sdr. Haryadi,

laki-laki, 52 tahun, Islam, Swasta. Btt: Jl. Sapen

14 Mapagan, Rt. 01, Rw. 09, Kel. Lerep, Kec.

Ungaran Barat, Kab. Semarang datang ke

rumah sdri. SRI MULYATI RAHAYU dan

berdebat dengan sdri. SRI MULYATI RAHAYU.

-

Kemudian teman tersangka sdri. IFA YUNITA,

45 tahun, Perempuan, JL.

Gaharu,28,

Banyumanik, Kota Semarang juga menuju

rumah sdri. SRI MULYATI RAHAYU dan

menanyakan kenapa sdri. SRI MULYATI

RAHAYU membuang kotoran anjing tersebut ke

rumah tersangka.

-

Kemudian sdri. IFA YUNITA memamnggil

tersangka agar datang ke rumah sdri. SRI

MULYATI RAHAYU.

-

Setelah itu saat tersangka sampai di halaman

sdri. SRI MULYATI RAHAYU, sdri. SRI

MULYATI RAHAYU mengatakan kepada

tersangka “HEI SUAMI KAMU ITU PUNYA

PACAR DAN SERING MENURUNKAN

PACARNYA DIDEPAN RUMAH SAYA”,

kemudian tersangka menjawab “ SUDAH

JANGAN BILANG SEPERTI ITU DIDEPAN

SAYA HATI SAYA PANAS”

-

Kemudian pada pukul 08.30 Wib setelah itu

suami tersangka pulang kerumah dan setelah

itu sdri. SRI MULYATI RAHAYU bilang kepada

tersangka “KAPOK DITINGGAL SELINGKUH”

lalu karena mendengar ucapan tersebut

tersangka mendorong bahu kanan sdri. SRI

MULYATI RAHAYU menggunakan bahu

sebelah kanan tersangka dan mengatakan “

OJO NGOMONG TERUS”

-

Lalu setelah itu sdri. SRI MULYATI RAHAYU

menunjukkan kwitansi dan mengatakan “ HEI

KAMU INI MASIH BERUTANG SAMA SAYA

INI LHO KWITANSINYA” lalu saat itu tersangka

ingin melihat kwitansi yang dipegang oleh sdri.

SRI MULYATI RAHAYU namun tidak

diperbolehkan sehingga tersangka menendang

sdri. SRI MULYATI RAHAYU namun tidak

mengenai sdri. SRI MULYATI RAHAYU

-

Kemudian saat itu sdri IFA YULITA melerai

tersangka dan sdri. SRI MULYATI RAHAYU

dan setelah itu suami tersangka kembali datang

kerumah sdri. SRI MULYATI RAHAYU dan

mengajak tersangka pulang

-

Bahwa maksud dan tujuan mendorong sdri. SRI

MULYATI RAHAYU menggunakan bahu

sebelah kanan tersangka adalah karena

tersangka sakit hati mendengar kata-kata yang

diucapkan sdri. SRI MULYATI RAHAYU

mengenai suami tersangka

-

Tersangka menerangkan

Bahwa

setahu

tersangka akibat kejadian tersebutkarena

setelah kejadian tersebut tersangka pulang dan

setelah itu tersangka tidak bertemu sdri. SRI

MULYATI RAHAYU kembali

Dari alat bukti Visum Et Repertum No:

370/502.3/IX/2021 tanggal 14 September 2021

dari RSUD dr. Gondo Suwarno yang

ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. Nur

Muhamad Arjanardi menerangkan bahwa

Pada pemeriksaan luar di dapatkan luka

memar di paha kanan akibat kekerasan benda

tumpul

Pasal yang dilanggar :

Pasal 352 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya