Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.B/2019/PN Unr 1.Herwin Setyawan, S.H.
2.Aris Sophian, S.H.
ARI WIJAYA Bin Alm NDARU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 170/Pid.B/2019/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-174/M.3.42/Eoh.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Herwin Setyawan, S.H.
2Aris Sophian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI WIJAYA Bin Alm NDARU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

           Bahwa ia terdakwa ARI WIJAYA Bin (Alm) NDARU pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 sekira jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2019, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat di Dusun Joyo Desa Tlogo Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 sekira jam 19.30 Wib, saksi M. FUAD FAHRUDIN Bin MUNADI yang sedang bekerja di kandang ayam yang terletak di Dusun Joyo Desa Tlogo Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang didatangai oleh terdakwa, saat itu terdakwa bermaksud meminjam motor milik saksi M. FUAD FAHRUDIN dengan berkata “Nyilih motore tak nggo ning gone Mak’e ning Karangtehgah”  lalu karena kenal dengan terdakwa yang sama-sama berkerja dikandang ayam dan percaya denga kata-kata terdakwa kemudian saksi M. FUAD FAHRUDIN meminjamkan sepeda motor miliknya yaitu Suzuki Satria FU tahun 2012 warna abu-abu hitam, tanpa plat nomor dengan No.rangka :MH8GBG41CAC746308, No. Sin : G420ID806388.
  • Bahwa selanjutnya setelah sepeda motor milik saksi M. FUAD FAHRUDIN berada dalam penguasaan terdakwa, lalu terdakwa yang sudah mempunyai niat untuk memiliki sepeda motor tersebut lalu berencana untuk tidak mengembalikan sepeda motor tersebut, kemudian sepeda motor milik saksi M. FUAD FAHRUDIN tersebut dibawa kabur ke Kulon Progo Jogjakarta dan dipergunakan sehari-hari, seolah-olah milik terdakwa sendiri, selanjutnya saksi M. FUAD FAHRUDIN lalu menghubungi terdakwa menanyakan perihal sepeda motor miliknya, namun terdakwa beralasan akan dikembalikan 3 (tiga) hari kemudian, kemudian setelah lewat 3 (tiga) hari saksi M. FUAD FAHRUDIN kembali menghubungi terdakwa, namun nomor telepon terdakwa sudah tidak bisa dhubungi lagi, lalu saksi M. FUAD FAHRUDIN yang merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut maka saksi M. FUAD FAHRUDIN Bin MUNADI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah)

--- Bahwa Perbuatan terdakwa ARI WIJAYA Bin (Alm) NDARU sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 378 KUHP. -------------------------------------------------------

      -------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------

KEDUA :

           Bahwa ia terdakwa ARI WIJAYA Bin (Alm) NDARU pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 sekira jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2019, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat di Dusun Joyo Desa Tlogo Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 sekira jam 19.30 Wib, saksi M. FUAD FAHRUDIN Bin MUNADI yang sedang bekerja di kandang ayam yang terletak di Dusun Joyo Desa Tlogo Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang didatangai oleh terdakwa, saat itu terdakwa bermaksud meminjam motor milik saksi M. FUAD FAHRUDIN dengan berkata “Nyilih motore tak nggo ning gone Mak’e ning Karangtehgah”  lalu karena kenal dengan terdakwa yang sama-sama berkerja dikandang ayam dan percaya denga kata-kata terdakwa kemudian saksi M. FUAD FAHRUDIN meminjamkan sepeda motor miliknya yaitu Suzuki Satria FU tahun 2012 warna abu-abu hitam, tanpa plat nomor dengan No.rangka :MH8GBG41CAC746308, No. Sin : G420ID806388.
  • Bahwa selanjutnya setelah sepeda motor milik saksi M. FUAD FAHRUDIN berada dalam penguasaan terdakwa, lalu terdakwa mempunyai niat untuk memiliki sepeda motor tersebut lalu berencana untuk tidak mengembalikan sepeda motor tersebut, kemudian sepeda motor milik saksi M. FUAD FAHRUDIN tersebut dibawa kabur ke Kulon Progo Jogjakarta dan dipergunakan sehari-hari, seolah-olah milik terdakwa sendiri, selanjutnya saksi M. FUAD FAHRUDIN lalu menghubungi terdakwa menanyakan perihal sepeda motor miliknya, namun terdakwa beralasan akan dikembalikan 3 (tiga) hari kemudian, kemudian setelah lewat 3 (tiga) hari saksi M. FUAD FAHRUDIN kembali menghubungi terdakwa, namun nomor telepon terdakwa sudah tidak bisa dhubungi lagi, lalu saksi M. FUAD FAHRUDIN yang merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut maka saksi M. FUAD FAHRUDIN Bin MUNADI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah)

--- Bahwa Perbuatan terdakwa ARI WIJAYA Bin (Alm) NDARU sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 372 KUHP. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya