Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.B/2021/PN Unr Hari Bowolaksana, S.H. Ferri Setyo Haryanto Bin Joni Sugimin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 217/Pid.B/2021/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-224/M.3.42/Eoh.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Hari Bowolaksana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ferri Setyo Haryanto Bin Joni Sugimin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa FERRI SETYO HARYANTO BIN JONI SUGIMIN bersama  GIYONO ALIAS LANA (Daftar Pencarian Orang)  pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2020, bertempat di Dusun Pendingan Rt 04, RW 01, Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 di Dusun Pendingan Rt 04, Rw 01, Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang saksi Solikhin Bin Sudjak telah kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 berwarna putih tahun 2012 Nopol H-6857-PC, Noka MH1JFC111CK044507, Nosin : JFC1E1044567, yang diparkir didalam garasi rumah, atas kejadian tersebut saksi Solikhin Bin Sudjak melaporkan ke Polsek Getasan.
  • Bahwa pada tanggal 1 Mei 2020 saksi Danny Febriyanto, SH Bin Sinwani dan saksi Luluk Roissudin, SH Bin Suharno (keduanya anggota Polres Semarang) bersama Team Resmob Polres Semarang membantu anggota Reskrim Polsek Pabelan melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor di wilayah hukum Pabelan dan berhasil menangkap Giyono al. Lana yang pada saat itu sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario type NC12A1CBF A/T warna putih tahun 2012, plat nomor H-6857-PC, Noka : MH1JF111CK044507, Nosin JFC1E1044567. 
  • Bahwa setelah diintrograsi Giyono al. Lana mengakui sepeda motor tersebut diambil tanpa seijin pemiliknya bersama terdakwa FERRI SETYO HARYANTO bin JONI SUGIMIN pada hari Selasa 28 April 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Pendingan Rt 04, Rw 01, Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.
  • Bahwa cara terdakwa bersama Giyono al Lana mengambil sepeda motor Honda Vario 125 warna putih tahun 2012 Nopol H-6857-PC  tersebut yaitu pada hari Selasa tanggal 28 April 2020 sekitar pukul 19.00 Wib dirumah terdakwa, bersepakat  bersama Giyono al Lana untuk mengambil sepeda motor tanpa ijin kemudian terdakwa berboncengan dengan Giyono al Lana menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna Silver menuju daerah Sambirono, Getasan dan Giyono al Lana minta diturunkan kemudian terdakwa kembali ke rumah. Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 sekitar jam 05.30 WIB Giyono al Lana telah berhasil mengambil sepeda motor Honda Vario 125 warna putih tahun 2012 Nopol H-6857-P di rumah Dusun Pendingan Rt 04, RW 01, Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang tanpa tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi Solikhin Bin Sudjak kemudian Giyono al Lana menghubungi terdakwa melalui Handphone agar menjemput di daerah Candran karena kunci sepeda motor patah dan tidak bisa dihidupkan selanjutnya terdakwa mendatangi Giyono al Lana di daerah Candran (jalan Lingkar Salatiga) dan terdakwa melihat Giyono al Lana mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna putih tahun 2012 Nopol H-6857-PC dengan mesin mati kemudian terdakwa mendorong dengan kaki dari belakang menuju rumah.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Giyono al Lana (DPO), saksi Solikhin Bin Sudjak selaku pemilik Sepeda motor Honda Vario 125 warna putih tahun 2012 Nopol H-6857-PC  mengalami kerugian senilai Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.  

Pihak Dipublikasikan Ya