Dakwaan |
Primair
Bahwa terdakwa I Sarwani Bin ( Alm ) Hartoyo bersama-sama dengan Terdakwa II Dardiri Bin Tiyono Dawut pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 10.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 , bertempat Dusun Ngepringan Rt 05 Rw 05 Desa Duren Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili , dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang , jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa II Dardiri Bin Tiyono Dawut diberi tahu terdakwa I Sarwani Bin ( Alm ) Hartoyo jika pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira 23.30 Wib di depan rumah Sdr Agus Bengkel telah terjadi adu mulut antara saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno dengan warga yang intinya bahwa saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno menjanjikan akan memberikan uang kepada warga akan tetapi tidak ada realisasinya sehingga membuat warga menjadi sakit hati dan sekitar pukul 10.00 Wib Terdakwa II melihat Saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno bersama dengan istrinya yaitu saksi Nurul Oktaviani Binti Nuryadi yang akan menuju ke tempat TPS Ngepringan dan disaat Saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno dan saksi Nurul Oktaviani Binti Nuryadi hendak masuk ke TPS dihadang oleh Terdakwa I dengan maksud memberi nasehat terhadap Saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno dan Terdakwa I memberi tahu kepada Saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno bahwa setelah melakukan pencoblosan di tunggu di jalan samping rumah Sdr Nuryadi;
- Bahwa sekitar pukul 10.15 Wib Saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno bersama dengan saksi Nurul Oktaviani Binti Nuryadi menemui Terdakwa I di jalan atas rumah Sdr. NURYADI di Dusun Ngepringan Rt 05 Rw 05 Desa Duren Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa I memberi nasehat kepada Saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno yang disaksikan saksi Nurul Oktaviani Binti Nuryadi juga dengan mengatakan “ mas tak baleni omonganku leh mau mas, nak urep ning deso leh rukun leh gabyak, ben ditresnani sak padane urip, kados omongane pak guru jaman bien lomas berdiri sama tinggi duduk sama rendah” (mas tak ulangi perkataanku yang tadi mas, kalok hidup di desa yang rukun yang ramah, biar ditersangkang sesame sesame orang hidup, kayak omonganya pak guru jaman dulu lo mas berdiri sama tinggi duduk sama rendah) yang kemudian dijawab Saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno “nak aku ora kudu urip ning ngepringan ok de omahku ki patanggon” (aku tidak harus hidup di ngepringan kok de rumah saya aja ada empat tempat) sehingga membuat Terdakwa I jengkel dan naik pitam mendengar jawaban dari Saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno dan langsung mendorong Saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno dan melakukan pemukulan lebih dari satu kali terhadap Saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai kepala sebelah kanan sementara Terdakwa II memukul dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai bagian perut sehingga membuat Saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno jatuh tersungkur dan dipeluk oleh Saksi Nurul Oktaviani dengan tujuan melindungi Saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno dari pemukulan para Terdakwa , kemudian Terdakwa I mendekati kembali Saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno yang sedang dalam keadaan terjatuh dan melakukan melakukan beberapa kali pemukulan menggunakan tangan kanan dan tendangan menggunakan kaki kanan yang mengenai area kepala serta bahu Saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno dan mengenai pipi, bahu dan lutut Saksi Nurul Oktaviani, selanjutnya datang Saksi Joko Susilo dan Saksi Sutarto yang melerai para Terdakwa dengancara menariknya agar tidak melakukan pemukulan lagi terhadap Saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno dan saksi Nurul Oktaviani Binti Nuryadi;
- Bahwa atas perbuatan dari terdakwa I Sarwani Bin ( Alm ) Hartoyo bersama-sama dengan Terdakwa II Dardiri Bin Tiyono Dawut mengakibatkan Saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Sisma Medika Nomor 057/Kep/Dit/RSKG.SM.3.2024 Tanggal 3 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr Herendra Medirhiza Herman Prasetya,Sp.B selaku Dokter yang memeriksa dapat disimpulkan dengan hasil pemeriksaan yaitu Terdapat luka terbuka robek kulit di kepala ± 1 cm dan terdapat cidera ptak derajat ringan dan memar akibat benturan;
- Bahwa atas perbuatan dari terdakwa I Sarwani Bin ( Alm ) Hartoyo bersama-sama dengan Terdakwa II Dardiri Bin Tiyono Dawut mengakibatkan Saksi Nurul Oktaviani Binti Nuryadi mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 109/Kep/Dit/RSKG.SM./IV/.2024 Tanggal 7 April 2024 yang ditandatangani oleh dr amalia Nur Hafidhah selaku Dokter yang memeriksa dapat disimpulkan dengan hasil pemeriksaan yaitu luka memar multiple ( banyak) di area bahu kanan belakang dan pipi kanan serta luka lecet di area lutut kanan;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I Sarwani Bin ( Alm ) Hartoyo bersama-sama dengan Terdakwa II Dardiri Bin Tiyono Dawut mengakibatkan Saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno tidak dapat melakukan kegiatan sehari-hari selama 2 ( dua ) hari;
-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (2) Ke 1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
Bahwa terdakwa I Sarwani Bin ( Alm ) Hartoyo bersama-sama dengan Terdakwa II Dardiri Bin Tiyono Dawut pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 10.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 , bertempat Dusun Ngepringan Rt 05 Rw 05 Desa Duren Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili , dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa II Dardiri Bin Tiyono Dawut diberi tahu terdakwa I Sarwani Bin ( Alm ) Hartoyo jika pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira 23.30 Wib di depan rumah Sdr Agus Bengkel telah terjadi adu mulut antara saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno dengan warga yang intinya bahwa saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno menjanjikan akan memberikan uang kepada warga akan tetapi tidak ada realisasinya sehingga membuat warga menjadi sakit hati dan sekitar pukul 10.00 Wib Terdakwa II melihat Saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno bersama dengan istrinya yaitu saksi Nurul Oktaviani Binti Nuryadi yang akan menuju ke tempat TPS Ngepringan dan disaat Saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno dan saksi Nurul Oktaviani Binti Nuryadi hendak masuk ke TPS dihadang oleh Terdakwa I dengan maksud memberi nasehat terhadap Saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno dan Terdakwa I memberi tahu kepada Saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno bahwa setelah melakukan pencoblosan di tunggu di jalan samping rumah Sdr Nuryadi;
- Bahwa sekitar pukul 10.15 Wib Saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno bersama dengan saksi Nurul Oktaviani Binti Nuryadi menemui Terdakwa I di jalan atas rumah Sdr. NURYADI di Dusun Ngepringan Rt 05 Rw 05 Desa Duren Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa I memberi nasehat kepada Saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno yang disaksikan saksi Nurul Oktaviani Binti Nuryadi juga dengan mengatakan “ mas tak baleni omonganku leh mau mas, nak urep ning deso leh rukun leh gabyak, ben ditresnani sak padane urip, kados omongane pak guru jaman bien lomas berdiri sama tinggi duduk sama rendah” (mas tak ulangi perkataanku yang tadi mas, kalok hidup di desa yang rukun yang ramah, biar ditersangkang sesame sesame orang hidup, kayak omonganya pak guru jaman dulu lo mas berdiri sama tinggi duduk sama rendah) yang kemudian dijawab Saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno “nak aku ora kudu urip ning ngepringan ok de omahku ki patanggon” (aku tidak harus hidup di ngepringan kok de rumah saya aja ada empat tempat) sehingga membuat Terdakwa I jengkel dan naik pitam mendengar jawaban dari Saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno dan langsung mendorong Saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno dan melakukan pemukulan lebih dari satu kali terhadap Saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai kepala sebelah kanan sementara Terdakwa II memukul dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai bagian perut sehingga membuat Saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno jatuh tersungkur dan dipeluk oleh Saksi Nurul Oktaviani dengan tujuan melindungi Saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno dari pemukulan para Terdakwa , kemudian Terdakwa I mendekati kembali Saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno yang sedang dalam keadaan terjatuh dan melakukan melakukan beberapa kali pemukulan menggunakan tangan kanan dan tendangan menggunakan kaki kanan yang mengenai area kepala serta bahu Saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno dan mengenai pipi, bahu dan lutut Saksi Nurul Oktaviani, selanjutnya datang Saksi Joko Susilo dan Saksi Sutarto yang melerai para Terdakwa dengancara menariknya agar tidak melakukan pemukulan lagi terhadap Saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno dan saksi Nurul Oktaviani Binti Nuryadi;
- Bahwa atas perbuatan dari terdakwa I Sarwani Bin ( Alm ) Hartoyo bersama-sama dengan Terdakwa II Dardiri Bin Tiyono Dawut mengakibatkan Saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Sisma Medika Nomor 057/Kep/Dit/RSKG.SM.3.2024 Tanggal 3 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr Herendra Medirhiza Herman Prasetya,Sp.B selaku Dokter yang memeriksa dapat disimpulkan dengan hasil pemeriksaan yaitu Terdapat luka terbuka robek kulit di kepala ± 1 cm dan terdapat cidera ptak derajat ringan dan memar akibat benturan;
- Bahwa atas perbuatan dari terdakwa I Sarwani Bin ( Alm ) Hartoyo bersama-sama dengan Terdakwa II Dardiri Bin Tiyono Dawut mengakibatkan Saksi Nurul Oktaviani Binti Nuryadi mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 109/Kep/Dit/RSKG.SM./IV/.2024 Tanggal 7 April 2024 yang ditandatangani oleh dr amalia Nur Hafidhah selaku Dokter yang memeriksa dapat disimpulkan dengan hasil pemeriksaan yaitu luka memar multiple ( banyak) di area bahu kanan belakang dan pipi kanan serta luka lecet di area lutut kanan;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I Sarwani Bin ( Alm ) Hartoyo bersama-sama dengan Terdakwa II Dardiri Bin Tiyono Dawut mengakibatkan Saksi Eko Widodo Bin Tri Joko Winarno tidak dapat melakukan kegiatan sehari-hari selama 2 ( dua ) hari;
-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |