Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
93/Pdt.P/2021/PN Unr | SULIYEM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Nov. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 93/Pdt.P/2021/PN Unr | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Nov. 2021 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Memerintahkan kepada Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kab. Semarang untuk memperbaiki Akta Kelahiran Nomor : 885/Dis/2003, tanggal 16 April 2003 dari yang semula tertulis dan terbaca “RISWINARTO anak pertama laki-laki dari suami isteri DARMONO dan SULIYEM” dirubah menjadi tertulis dan terbaca “RISWINARTO anak laki-laki dari pasangan suami isteri SUYATNO dan SUMARNI”; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Semarang agar perbaikan akta kelahiran tersebut dicatat di dalam Register yang tersedia untuk itu dan dicatatkan pula dalam Akta Kelahiran yang bersangkutan; 4. Membebankan Biaya Permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |