Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2021/PN Unr SULIYEM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2021/PN Unr
Tanggal Surat Kamis, 04 Nov. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SULIYEM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.      Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.      Memerintahkan kepada Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kab. Semarang untuk memperbaiki Akta Kelahiran Nomor : 885/Dis/2003, tanggal 16 April 2003 dari yang semula tertulis dan terbaca “RISWINARTO anak pertama laki-laki dari suami isteri DARMONO dan SULIYEM” dirubah menjadi tertulis dan terbaca RISWINARTO anak laki-laki dari pasangan suami isteri SUYATNO dan SUMARNI”;

3.      Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Semarang agar perbaikan akta kelahiran tersebut dicatat di dalam Register yang tersedia untuk itu dan dicatatkan pula dalam Akta Kelahiran yang bersangkutan;

4.      Membebankan Biaya Permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak