Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2023/PN Unr | Aiptu Bakhoh, S.H. | Dwi Pujadmo Bin Partoyo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2023/PN Unr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/1307/VII/Res.1.24./2023 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Nama : DWI PUJADMO Bin PARTOYO Tempat lahir di Semarang, pada tanggal 20 September 1978, Umur 44 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh, Pendidikan terakhir SMP ( Tamat ), Warganegara Indonesia, Alamat : Langensari Barat, Rt.06, Rw.04, Kel.Langensari, Kec.Ungaran Barat, Kab. Semarang. -------------------------------------- Menerangkan sbb : - Kejadian penganiayaan ringan diatas terjadi pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekitar pukul 00.30 Wib di rumah Sdr. TASRI yang beralamat Langensari Barat, Rt. 06, Rw.04, Kel. Langensari, Kec.Ungaran, Timur, Kab. Semarang. - Bahwa yang menjadi korban atas kejadian penganiayaan diatas adalah Sdr. TASRI, Tempat lahir di Kab. Semarang, pada tanggal 15 Juli 1972, Umur 50 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Pendidikan terakhir SMP ( Tamat ), Warganegara Indonesia, Alamat : Langensari Barat, Rt. 06, Rw.04, Kel.Langensari, Kec.Ungaran, Timur, Kab. Semarang. - Bahwa cara pelaku melakukan dugaan penganiayaan diatas yaitu pada saat korban Sdr. TASRI berdiri selanjutnya tersangka memukul dengan mengunakan tangan kanan sebanyak 1 ( satu ) kali mengenai dagu korban, setelah itu korban lari, selanjutnya tersangka dipegangi adiknya dan tersangka langsung duduk dilantai, pada saat tersangka duduk Sdr. TASRI juga ikut duduk di samping kanan tersangka, setelah itu tersangka bertanya pada Sdr. TASRI dengan kata-kata “ tujuan WA bojoku ngopo kang kok ngango kata say-say “ dan dijawab Sdr. TASRI “ mboten, karena tersangka mendengar kata tersebut kemudian tersangka memukul korban lagi dengan mengunakan tangan kanan mengenai pipi sebelah kanan sebanyak 1 ( satu ) kali. - Pada bulan Juni 2022 Sdr. Tasri sering Wa no Hp istri tersangka yang pertama dengan kata[1] kata “ Teng warung mawon kersane mboten mbrebeki “ dan tidak dibalas istri saya dan yang kedua WA lagi dengan kata-kata “ Ngeh damel sare mawon yang “ dan tidak dibalas istri saya. - Karena melihat WA dari Sdr. TASRI dengan kata-kata “ yang “ kemudian prilaku istri saya yang bernama FANIYATI sifat berubah, dan sering cek cok mulut dengan istri saya. - Pada bulan Juli 2022 saya pertemukan antara saya, Sdr. TASRI, istrinya saya dan kakak istri saya yang bernama Sdr. DALINO dirumah saya dan membahas tetang cetingan antara Sdr. TARSI dengan istri saya, dan dalam pertemuan tersebut Sdr. TASRI dan istri saya mengakui bahwa pernah cetingan di WA, setelah itu Sdr. TASRI membuat perjanjian dengan saya tidak akan centingan dengan istri saya dan tidak akan bicara secara langsung dalam hal mapapun terhadap istri saya. - Sekitar bulan Agustus 2022 saya mengetahui istri saya ngobrol dengan Sdr. TASRI di depan rumah saya, kemudian Sdr. TASRI saya undang lagi kerumah dan saya bertanya dengan kata-kata “ pak perjanjian awake dewe iseh berlaku soal sampean tak larang ngomong karo bojoku “ dan dijawab Sdr. TASRI dengan kata-kata “ minta maaf dan demi alloh saya tidak akan mengulangi lagi “.- - Pada hari Kamis tanggal 25 September 2022 sekitar pukul 23.00 Wib saya membuka HP istri saya dan mengecek no Sdr. TASRI blokirannya sudah terbuka dan saya langsung WA Sdr. TASRI dengan kata-kata “ sare pak “ dan dijawab dengan kata-kata “ dereng “ setelah itu saya WA lagi dengan kata-kata “ kulo meh leren “ dan dijawab oleh Sdr. TASRI “ leren pripun “ dan saya jawab lagi “ ngantuk dan jengkel atine “ dan Sdr. TASRI membalas “ oh ngeh damel sare mawon Say “ setelah itu Saya Wa “ dengan kata-kata Pakne ora tahu ngewangi pasar “ dan Sdr. TASRI membalas tapi sudah dihapus dan cetingan terakhir dari Sdr,. TASRI berpesan “ jangan lupa ya dihapus semua ya say “. - Setelah saya mersa dilecehkan dan harga diri saya diinjak-ijak oleh Sdr, TARSI karena sudah saya peringatkan sudah 2 kali Sdr. TASRI masih membalas centingan istri saya. - Sekitar pukul 00.00 Wib saya kerumah Sdr. TASRI dengan maksud mempertanyakan hal centingan tersebut setelah saya bertanya Sdr. TASRI dengan kata-kata “ tujuanmu ngopo iseh cetingane bojoku “ dan dijawab Sdr. TASRI “ mboten, pada saat korban Sdr. TASRI berdiri saya pukul dengan mengunakan tangan kanan sebanyak 1 ( satu ) kali mengenai dagu korban, setelah itu korban lari, selanjutnya saya dipegangi adiknya dan saya langsung duduk dilantai, pada saat saya duduk Sdr. TASRI juga ikut duduk di samping kanan saya, setelah itu saya tanya pada Sdr. TASRI dengan kata-kata “ tujuan WA bojoku ngopo kang kok ngango kata say-say “ dan dijawab Sdr. TASRI “ mboten, karena saya mendengar kata tersebut kemudian saya memukul korban lagi dengan mengunakan tangan kanan mengenai pipi sebelah kanan sebanyak 1 ( satu ) kali. HASIL VISUM : A. FAKTA DARI PEMERIKSAAN PERTAMA KALI, tanggal 29 September 2022. 1. KEADAAN UMUM: · Tingkat kesadaran : Sadar Penuh. · Tensi : 145/91 mmHg. · Nadi : 82 x/ Delapan puluh dua kali permenit. · Pupil : - · Reflek pupil : - 2. KELAINAN – KELAINAN FISIK: a) Tampak Depan : · Kepala : Tidak ada kelainan · Dahi ; Tidak ada kelainan · Mata : Tidak ada kelainan · Telinga : Tidak ada kelainan · Pipi ; Tidak ada kelainan · Hidung : Tidak ada kelainan · Bibir Atas :Bengkak dengan jejas kemerahan dibagian dalam · Dagu : Dagu kiri samping bengkak tipis. · Dada : Tidak ada kelainan · Lengan kanan: Tidak ada kelainan · Lengan kiri : Tidak ada kelainan · Perut : Tidak ada kelainan · Paha kiri : Tidak ada kelainan · Paha kanan ; Tidak ada kelainan · Tungkai kanan : Tidak ada kelainan · Tungkai kiri : Tidak ada kelainan · Alat kemaluan ; Tidak ada kelainan b) Tampak Belakang : · Kepala : Tidak ada kelainan · Leher ; Tidak ada kelainan · Lengan kanan : Tidak ada kelainan · Punggung : Tidak ada kelainan · Pantat ; Tidak ada kelainan · Tungkai : Tidak ada kelainan Setelah mendapat pemeriksaan dan penangan di IGD selanjutnya penderita/korban dinyatakan rawat jalan. Ø KESIMPULAN : · Seorang penderita laki-laki umur 50 tahun datang ke IGD RSU Ungaran dalam keadaan sadar. · Pada pemeriksaan luar didapatkan bengkak pada bibir atas da nada jejas kemerahan di bibir atas bagian dalam. Pada dagu kiri samping juga didapati bengkak tipis. Pasal yang dilanggar : Pasal 352 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |