Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.Bth/2022/PN Unr SUSANA T.E. TURANG 1.SUNTORO
2.JODIE SEBASTIAN SENJAYA
3.PT. BPR. GUNUNG RIZKI PUSAKA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.Bth/2022/PN Unr
Tanggal Surat Senin, 18 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSANA T.E. TURANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ricky Ananta, S.T., S.H., M.H.SUSANA T.E. TURANG
Tergugat
NoNama
1SUNTORO
2JODIE SEBASTIAN SENJAYA
3PT. BPR. GUNUNG RIZKI PUSAKA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Suroso, S.H.SUNTORO
2HADI RAHARJO, S.H.JODIE SEBASTIAN SENJAYA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Provisionil PELAWAN.
  2. Menunda/ Menangguhkan pelaksanaan Eksekusi Pengosongan sebidang tanah dan bangunan yang menjadi Hak Tanggungan yang sekarang sudah beralih hak ke atas nama TERLAWAN II, sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap / sampai putusan Inkracht van gewijsde, berikut dengan segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuai dengan :

Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1394, atas nama Suntoro yang telah dibalik nama atas nama Terlawan II, Luas 610 M yang terletak di Dsn. Coblong, Rt 01, Rw 07, Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Sebagaimana dalam surat ukur No. 1314/2005, Tgl. 14/10/2005, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara         : Jalan Lemahabang Bandungan

Sebelah Timur        : Tanahnya Susan/ Ruko

Sebelah Selatan      : Tanahnya Partimah

Sebelah Barat         : Jalan Lemahabang – Bandungan

.

DALAM POKOK PERKARA:

Primair :

  1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar.
  3. Menyatakan PELAWAN adalah Pemilik yang sah atas Obyek Sengketa sebagaimana tersebut diatas yang sekarang sudah beralih hak ke atas nama TERLAWAN II.
  4. Menyatakan agar Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekutorial yang bersangkutan diperintahkan untuk diangkat, atas Obyek Sengketa yaitu :

Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1394/Pakopen, atas nama Suntoro, Luas 610 M yang terletak di Dsn Coblong, RT. 01/RW. 07, Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Sebagaimana dalam surat ukur No. 1314/2005, Tgl. 14/10/2005, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara                : Jalan Lemahabang - bandungan

Sebelah Timur                : Tanahnya Susan/ Ruko

Sebelah Selatan             : Tanahnya Partimah

  •  
  1. Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN III, untuk membatalkan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 1394, atas nama TERLAWAN II, Luas 610 m berdasarkan putusan perkara ini, baik dengan bantuan maupun tanpa bantuan dari Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Verzet dan Kasasi;
  3. Menghukum PARA TERLAWAN dan PARA TURUT TERLAWAN untuk mentaati isi putusan perkara ini;
  4. Menghukum PARA TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono):----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak