Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Unr PT BPR Mitra Mulia Persada Yayuk Triana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Unr
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Mitra Mulia Persada
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yayuk Triana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 201.048.890,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum tergugat untuk MEMBAYAR kepada PT. BPR Mitra Mulia Persada  sebesar   Rp. 201.048.890,- apabila tergugat tidak melaksanakan putusan ini PT. BPR Mitra Mulia Mulia   selaku penggugat berhak untuk melakukan eksekusi Hak Tanggungan dari Tergugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak