Petitum |
PRIMAIR :
I. Dalam Provisi :
- Menetapkan dan menyatakan menurut hukum tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan permanen adalah milik sah Pelawan.
II. Dalam Pokok Perkara :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan Pihak Ketiga Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik.
- Menyatakan menurut hukum sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan permanen bersertifikat Hak Milik No. 790 seluas 620 m2 atas nama Sholekhan dan Eni Sumarni yang terletak di Desa Nyamat, Kecamatan Tengaran, Kab. Semarang, dengan batas-batas :
Sebelah utara : Jalan
Sebelah timur : Marsidi
Sebelah selatan : Muh Suyuti
Sebelah barat : Jalan
Adalah merupakan hak milik sah Pelawan yang didapat dari hasil membeli.
- Menyatakan secara hukum bahwa David (Terlawan), adalah bukan pemilik sah atas objek sengketa dengan sertifikat sertifikat Hak Milik No. 790/Desa Nyamat NIB : 11.07.02.20.00860, Gambar Situasi tagl. 16-7-1997 No.3610/1997, Luas + 593 M2 atas nama DAVID MUHGIMIN;
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Turut Terlawan telah melakukan tindakan tercela dan tidak dibenarkan menurut hukum dengan memalsukan tandatangan Pelawan
- Menyatakan menurut hukum permohonan eksekusi oleh Terlawan adalah tidak sah dan cacat hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan.
- Membatalkan atau melumpuhkan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ungaran sesuai surat penetapan eksekusi No. 07/Pdt.Eks/2020/PN.Unr. tanggal 03 Agustus 2020;
- Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya banding maupun kasasi.
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Ungaran berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |