Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2024/PN Unr DWI ENDAH SUSILAWATI,SH AMIR HAMZAH Bin NAHROWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 35/Pid.B/2024/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-614/M.3.42/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI ENDAH SUSILAWATI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIR HAMZAH Bin NAHROWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

---------- Bahwa  Terdakwa  AMIR HAMZAH Bin NAHROWI pada hari Selasa  tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 05.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  Tahun 2023   bertempat Pasar Bandarjo Jalan Gatot Subroto Nomor  138, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili,  telah melakukan penganiayaan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat  , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023, sekitar pukul 05.00 wib Terdakwa AMIR HAMZAH Bin NAHROWI bertemu dengan ibu Terdakwa yaitu  saksi SUBI’AH MAESAROH Binti FADLAN di Tolilet Pasar Bandarjo Ungaran yang memberitahukan kepada Terdakwa jika Saksi JAFAR REVORMAN WARUWUU anak dari ANATONA WARUWU datang dan menagih hutang  ke lapak jualan ayam potong milik saksi SUBI’AH MAESAROH  yang berada di lantai 2 pasar Bandarjo Ungaran  dengan marah-marah, selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi SUBI’AH MAESAROH  naik ke lantai 2 tempat  lapak jualan ayam potong milik saksi SUBI’AH MAESAROH  dan melihat saksi  JAFAR REVORMAN WARUWU berada di lapak jualan ayam orang tua Terdakwa bersama dengan Saksi KALEBI AGUS HALAWA Anak dari FATIHUKU HALAWA  mau mengambil dagangan ayam milik saksi SUBI’AH MAESAROH Binti FADLAN  namun saksi SUBI’AH MAESAROH Binti FADLAN mempertahankan dagangan ayamnya hingga sampai  terjatuh.
  • Bahwa setelah melihat saksi SUBI’AH MAESAROH Binti FADLAN  terjatuh terdakwa menjadi emosi dan tidak terima kemudian Terdakwa langsung turun dari lantai 2 dan langsung mengambil asahan pisau yang terbuat dari besi panjang + 30 cm yang berada di dalam kranjang yang berada di pingir jalan turun dari lantai 2, kemudian Terdakwa langsung berlari ke lapak jualan ayam milik saksi SUBI’AH MAESAROH Binti FADLAN dan  Terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau luka berat terhadap orang lain dengan cara  langsung memukul saksi  JAFAR REVORMAN WARUWU  dengan tangan kanan dengan mengunakan alat berupa asahan pisau yang terbuat dari besi panjang + 30 cm sebanyak kurarng lebih  5 ( lima ) kali mengenai kepala bagian belakang hingga robek dan mengeluarkan darah sehingga dapat berakibat  terganggunya daya pikir saksi  JAFAR REVORMAN WARUWU  .
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa  saksi JAFAR REVORMAN WARUWUU anak dari ANATONA WARUWU  mengalami luka robek pada bagian belakang kepala  berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 370/VER/517.2/X/2023, tanggal 11  Oktober 2023   yang  ditanda  tangani oleh dr Windi Artanti  selaku dokter pemeriksa pada RSUD dr GONDO SUWARNO   dengan kesimpulan :
    1. Seorang penderita laki-laki umur 28 tahun datang di IGD RSUD Gondo Suwarno dalam keadaan sadar
    2. Pada pemeriksaan luar didapatkan luka robek pada belakang kepala ± 3x2x1 cm dan 2x1x1 cm tampak pendarahan

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AMIR HAMZAH Bin NAHROWI  saksi JAFAR REVORMAN WARUWUU anak dari ANATONA WARUWU  tidak dapat melakukan aktifitasnya sehari hari selama kurang lebih 3 ( tiga )  hari

 

----  Perbuatan  terdakwa AMIR HAMZAH Bin NAHROWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  351 ayat (2)  KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

 

---------- Bahwa  Terdakwa  AMIR HAMZAH Bin NAHROWI pada hari Selasa  tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 05.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  Tahun 2023   bertempat Pasar Bandarjo Jalan Gatot Subroto Nomor  138, Keluarahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili,  telah melakukan penganiayaan  , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023, sekitar pukul 05.00 wib Terdakwa AMIR HAMZAH Bin NAHROWI bertemu dengan ibu Terdakwa yaitu  saksi SUBI’AH MAESAROH Binti FADLAN di Tolilet Pasar Bandarjo Ungaran yang memberitahukan kepada Terdakwa jika Saksi JAFAR REVORMAN WARUWUU anak dari ANATONA WARUWU datang dan menagih hutang  ke lapak jualan ayam potong milik saksi SUBI’AH MAESAROH  yang berada di lantai 2 pasar Bandarjo Ungaran  dengan marah-marah, selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi SUBI’AH MAESAROH  naik ke lantai 2 tempat  lapak jualan ayam potong milik saksi SUBI’AH MAESAROH  dan melihat saksi  JAFAR REVORMAN WARUWU berada di lapak jualan ayam orang tua Terdakwa bersama dengan Saksi KALEBI AGUS HALAWA Anak dari FATIHUKU HALAWA  mau mengambil dagangan ayam milik saksi SUBI’AH MAESAROH Binti FADLAN  namun saksi SUBI’AH MAESAROH Binti FADLAN mempertahankan dagangan ayamnya hingga sampai  terjatuh.
  • Bahwa setelah melihat saksi SUBI’AH MAESAROH Binti FADLAN  terjatuh terdakwa menjadi emosi dan tidak terima kemudian Terdakwa langsung turun dari lantai 2 dan langsung mengambil asahan pisau yang terbuat dari besi panjang + 30 cm yang berada di dalam kranjang yang berada di pingir jalan turun dari lantai 2, kemudian Terdakwa langsung berlari ke lapak jualan ayam milik saksi SUBI’AH MAESAROH Binti FADLAN dan  Terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap orang lain dengan cara  langsung memukul saksi  JAFAR REVORMAN WARUWU  dengan tangan kanan dengan mengunakan alat berupa asahan pisau yang terbuat dari besi panjang + 30 cm sebanyak kurarng lebih  5 ( lima ) kali mengenai kepala bagian belakang hingga robek dan mengeluarkan darah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa  saksi JAFAR REVORMAN WARUWUU anak dari ANATONA WARUWU  mengalami luka robek pada bagian belakang kepala  berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 370/VER/517.2/X/2023, tanggal 11  Oktober 2023   yang  ditanda  tangani oleh dr Windi Artanti  selaku dokter pemeriksa pada RSUD dr GONDO SUWARNO   dengan kesimpulan :
    1. Seorang penderita laki-laki umur 28 tahun datang di IGD RSUD Gondo Suwarno dalam keadaan sadar
    2. Pada pemeriksaan luar didapatkan luka robek pada belakang kepala ± 3x2x1 cm dan 2x1x1 cm tampak pendarahan

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AMIR HAMZAH Bin NAHROWI  saksi JAFAR REVORMAN WARUWUU anak dari ANATONA WARUWU  tidak dapat melakukan aktifitasnya sehari hari selama kurang lebih 3 ( tiga )  hari

 

----  Perbuatan  terdakwa AMIR HAMZAH Bin NAHROWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  351 ayat (1)  KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya