Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 06 Maret 2021 sekira pukul 09.30 wib Terdakwa akan memuat kayu bakar di Dsn. Karang Gondang Rt 14 Rw 04 Ds. Gunung Tumpeng Kec. Suruh, Kab. Semarang yang letaknya tidak jauh dari kandang ayam tersebut, dikarenakan tidak jadi memuat kayu bakar kemudian Terdakwa berencana pulang kerumah namun sampai di sebelah kandang ayam petelur di Dsn. Karang Gondang Rt 14 Rw 04 Ds. Gunung Tumpeng Kec. Suruh, Kab. Semarang yang letaknya tidak jauh dari lokasi, Terdakwa akan memuat kayu bakar tersebut Terdakwa berhenti untuk buang air kecil di sebelah kandang ayam petelur tersebut, kemudian Terdakwa melihat pintu kandang tersebut dalam keadaan terbuka kemudian Terdakwa langsung masuk kedalam kandang ayam petelur tersebut dan melihat 1 (Satu ) Buah HP merk VIVO Y12 warna Burgundy Red dan uang tergelekat di kasur yang berada di dalam gudang sehingga Terdakwa memiliki niatan untuk mengambil / memiliki barang-barang tersebut, kemudian 1 (satu) buah Hp dan uang yang berada di atas tempat tidur Terdakwa ambil. |