Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Unr EKA YANA PRATIWI, S.H AGUS RIYADI Bin BAHRONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-905/M.3.42/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKA YANA PRATIWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS RIYADI Bin BAHRONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa AGUS RIYADI Bin BAHRONI bersama-sama dengan Sdr. MUJIONO Alias GEPENG (DPO), Sdr. NGADI (DPO), Sdr. MUJIONO Alias PONTONG (DPO), Sdr. SLAMET (DPO) pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024, sekitar jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di   Perkebunan Pala Blok Gintungan AfdelingGebugan PTPN I Regional 3 Kebun Ngobo Dusun Gintungan, Desa Gogik, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MUJIONO Alias GEPENG, Sdr. NGADI, Sdr. MUJIONO Alias PONTONG, Sdr. SLAMET berkumpul di dekat makam Desa Kalisari, Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat untuk merencanakan melakukan mengambil buah pala milik PTPN 1 Regional 3 di Perkebunan Pala Blok Gintungan AfdelingGebugan PTPN I Regional 3 Kebun Ngobo Dusun Gintungan, Desa Gogik, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MUJIONO Alias GEPENG, Sdr. NGADI, Sdr. MUJIONO Alias PONTONG, Sdr. SLAMET berjalan kaki menuju ke Perkebunan Pala Blok Gintungan AfdelingGebugan PTPN I Regional 3 Kebun Ngobo dengan membawa karung warna putih dan pisau. Sesampainya di Perkebunan Pala Blok Gintungan AfdelingGebugan PTPN I Regional 3 Kebun Ngobo pada sekira pukul 18.00 Wib, Sdr. MUJIONO Alias GEPENG langsung mengambil buah pala yang dilakukan dengan cara memanjat pohon buah pala kemudian memetik buah pala dan menggoyangkan dahan pohon buah pala agar buah pala jatuh ke tanah. Kemudian terdakwa bersama Sdr. NGADI, Sdr. MUJIONO Alias PONTONG, Sdr. SLAMET bertugas untuk mengambil buah pala yang sudah jatuh ke tanah dan dimasukkan ke dalam karung warna putih. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib, setelah merasa cukup memanen buah pala tersebut terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MUJIONO Alias GEPENG, Sdr. NGADI, Sdr. MUJIONO Alias PONTONG, Sdr. SLAMET membawa karung yang berisi buah pala ke kebun dekat pohon pala. Sesampainya di kebun tersebut, terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MUJIONO Alias GEPENG, Sdr. NGADI, Sdr. MUJIONO Alias PONTONG, Sdr. SLAMET langsung mengeluarkan buah pala tersebut dari karung ke atas tanah untuk di kupas dengan menggunakan pisau, kemudian untuk buah pala yang sudah di kupas, dimasukkan ke dalam karung dan untuk kulit buah pala ditinggal di lokasi kebun tersebut. Selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib datang Saksi MARIYADI, Saksi TUGIYATNO, Saksi HERI SETIAWAN, Saksi KASMARI EDI SAPUTRO (karyawan PTPN 1 Regional 3) dan Saksi BAGUS SISWANTO (Anggota Kepolisian Polres Semarang yang diperbantukan di PTPN 1 Regional 3) untuk mengamankan terdakwa, Sdr. MUJIONO Alias GEPENG, Sdr. NGADI, Sdr. MUJIONO Alias PONTONG, Sdr. SLAMET namun terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MUJIONO Alias GEPENG, Sdr. NGADI, Sdr. MUJIONO Alias PONTONG, Sdr. SLAMET langsung melarikan diri. Pada saat melarikan diri terdakwa menabrak kandang ayam sehingga terdakwa terjatuh dan langsung diamankan sedangkan Sdr. MUJIONO Alias GEPENG, Sdr. NGADI, Sdr. MUJIONO Alias PONTONG, Sdr. SLAMET berhasil melarikan diri.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa, Sdr. MUJIONO Alias GEPENG, Sdr. NGADI, Sdr. MUJIONO Alias PONTONG, Sdr. SLAMET melakukan perbuatan tersebut yang sebelumnya tidak ada izin atau tanpa sepengetahuan dari PTPN 1 Regional 3 Kebun Ngobo yaitu akan pergunakan untuk kebutuhan atau keperluan pribadi.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Sdr. MUJIONO Alias GEPENG, Sdr. NGADI, Sdr. MUJIONO Alias PONTONG, Sdr. SLAMET mengakibatkan PTPN 1 Regional 3 Kebun Ngobo mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

 

--------- Perbuatan Terdakwa AGUS RIYADI Bin BAHRONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa AGUS RIYADI Bin BAHRONI bersama-sama dengan Sdr. MUJIONO Alias GEPENG (DPO), Sdr. NGADI (DPO), Sdr. MUJIONO Alias PONTONG (DPO), Sdr. SLAMET (DPO) pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024, sekitar jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di   Perkebunan Pala Blok Gintungan AfdelingGebugan PTPN I Regional 3 Kebun Ngobo Dusun Gintungan, Desa Gogik, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MUJIONO Alias GEPENG, Sdr. NGADI, Sdr. MUJIONO Alias PONTONG, Sdr. SLAMET berkumpul di dekat makam Desa Kalisari, Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat untuk merencanakan melakukan memanen buah pala milik PTPN 1 Regional 3 di Perkebunan Pala Blok Gintungan AfdelingGebugan PTPN I Regional 3 Kebun Ngobo Dusun Gintungan, Desa Gogik, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MUJIONO Alias GEPENG, Sdr. NGADI, Sdr. MUJIONO Alias PONTONG, Sdr. SLAMET berjalan kaki menuju ke Perkebunan Pala Blok Gintungan AfdelingGebugan PTPN I Regional 3 Kebun Ngobo dengan membawa karung warna putih dan pisau. Sesampainya di Perkebunan Pala Blok Gintungan AfdelingGebugan PTPN I Regional 3 Kebun Ngobo pada sekira pukul 18.00 Wib, Sdr. MUJIONO Alias GEPENG langsung memanen buah pala yang dilakukan dengan cara memanjat pohon buah pala kemudian memetik buah pala dan menggoyangkan dahan pohon buah pala agar buah pala jatuh ke tanah. Kemudian terdakwa bersama Sdr. NGADI, Sdr. MUJIONO Alias PONTONG, Sdr. SLAMET bertugas untuk mengambil buah pala yang sudah jatuh ke tanah dan dimasukkan ke dalam karung warna putih. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib, setelah merasa cukup memanen buah pala tersebut terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MUJIONO Alias GEPENG, Sdr. NGADI, Sdr. MUJIONO Alias PONTONG, Sdr. SLAMET membawa karung yang berisi buah pala ke kebun dekat pohon pala. Sesampainya di kebun tersebut, terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MUJIONO Alias GEPENG, Sdr. NGADI, Sdr. MUJIONO Alias PONTONG, Sdr. SLAMET langsung mengeluarkan buah pala tersebut dari karung ke atas tanah untuk di kupas dengan menggunakan pisau, kemudian untuk buah pala yang sudah di kupas, dimasukkan ke dalam karung dan untuk kulit buah pala ditinggal di lokasi kebun tersebut. Selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib datang Saksi MARIYADI, Saksi TUGIYATNO, Saksi HERI SETIAWAN, Saksi KASMARI EDI SAPUTRO (karyawan PTPN 1 Regional 3) dan Saksi BAGUS SISWANTO (Anggota Kepolisian Polres Semarang yang diperbantukan di PTPN 1 Regional 3) untuk mengamankan terdakwa, Sdr. MUJIONO Alias GEPENG, Sdr. NGADI, Sdr. MUJIONO Alias PONTONG, Sdr. SLAMET namun terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MUJIONO Alias GEPENG, Sdr. NGADI, Sdr. MUJIONO Alias PONTONG, Sdr. SLAMET langsung melarikan diri. Pada saat melarikan diri terdakwa menabrak kandang ayam sehingga terdakwa terjatuh dan langsung diamankan sedangkan Sdr. MUJIONO Alias GEPENG, Sdr. NGADI, Sdr. MUJIONO Alias PONTONG, Sdr. SLAMET berhasil melarikan diri.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa, Sdr. MUJIONO Alias GEPENG, Sdr. NGADI, Sdr. MUJIONO Alias PONTONG, Sdr. SLAMET melakukan perbuatan tersebut yang sebelumnya tidak ada izin atau tanpa sepengetahuan dari PTPN 1 Regional 3 Kebun Ngobo yaitu akan pergunakan untuk kebutuhan atau keperluan pribadi.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Sdr. MUJIONO Alias GEPENG, Sdr. NGADI, Sdr. MUJIONO Alias PONTONG, Sdr. SLAMET mengakibatkan PTPN 1 Regional 3 Kebun Ngobo mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

 --------- Perbuatan Terdakwa AGUS RIYADI Bin BAHRONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Jo. Pasal 55 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya