Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.G.S/2019/PN Unr | 1.KOPERASI SIMPAN PINJAM PRIMADANA 2.KSP PRIMADANA |
1.ZEN HERI ANGGORO 2.NUZULIA SUSILO NINGRUM 3.ZEN HENRI ANGGORO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Nov. 2019 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.G.S/2019/PN Unr | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Nov. 2019 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 493.617.900,00 | |||||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada para Pihak PERJANJIAN PINJAMAN DENGAN MENYERAHKAN HAK MILIK SECARA FIDUSIA No. : C.02.17.06.35.17007.RO tanggal 22 Juli 2017. 3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor : 80 tanggal 27 Juli 2017 dan SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA Nomor : W12.00524925.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 28 Juli 2017. 4. Menyatakan demi hukum, bahwa perbuatan PARA TERGUGAT wanprestasi kepada PENGGUGAT. 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan terhadap barang jaminan/ obyek sengketa. 6. Menghukum PARA PENGGUGAT untuk memenuhi kewajiban melunasi pinjamannya sebesar Rp. 493.617.900,- (Empat ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus tujuh belas ribu Sembilan ratus rupiah) kepada PENGGUGAT. 7. Menyatakan bahwa PENGGUGAT dapat menjual barang jaminan/ obyek sengketa milik PARA TERGUGAT melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualan lelang sebagai pelunasan pinjaman PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak memenuhi kewajiban melunasi pinjamannya kepada PENGGUGAT. 8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. atau : Apabila Pengadilan Negeri Ungaran berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |