Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2019/PN Unr PT BPR MEKAR NUGRAHA 1.Wahyu Noor Handoko
2.Retno Septika Rini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2019/PN Unr
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2019
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR MEKAR NUGRAHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Wahyu Noor Handoko
2Retno Septika Rini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.000.000,00
Petitum

Priemer

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum sah perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat yang tertuang dalam perjanjian kredit nomor 130/60/0698/2015/U bertanggal 30 Juli 2015.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Cidera janji dan atau Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar/melunasi seluruh kewajiban yang ada beserta bunga dan dendanya, dengan rincian :Sisa hutang pokok :Rp 32.340.000), Bunga Konvensional 1.3%/bulan Rp 31.940.000 ,-( Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)Denda keterlambatan sebesar Rp 30.720.000 ,- (Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) Dengan total kewajiban yang harus dibayar sebesar : Rp 95.000.000 ,- ( Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah;
  5. Menghukum Tergugat dijatuhi uang paksa (dwason) apabila lalai menjalakan putusan ini setiap harinya sebsar : Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) sejak putusan ini dibacakan;
  6. Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan di muka umum dan atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan Sertipikat Hak Milik nomor SHM nomor 1305 , luas 103   meter persegi  (Seratus Tiga meter persegi), yang terletak di Desa Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Milik dan atas nama Wahyu Noor Handoko Sebuah Kendaraan bermotor roda dua th 2006 a.n Wahyu Noor handoko BPKB no 2127998, Noka MH32P20026K185081, Nosin 2P2185510,  nopol H 2314 KL,jika tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang kepada Penggugat sejumlah Rp 95.000.000 ,- ( Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah);dan jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) maka sisanya akan dikembalikan kepada Tergugat.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak