Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Unr Slamet Bin Alm. Sumidi KEPALA KEPOLISIAN RESOR SEMARANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Unr
Tanggal Surat Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Slamet Bin Alm. Sumidi
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR SEMARANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tangkap tangan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  3. Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam  Praperadilan ini adalah tidak sah;
  4. Menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon atas diri Pemohon,  adalah tidak sah;
  5. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
  6. Menghukum Termohon untuk mengembalikan KBM Suzuki Carry Nopol H-1356-GL serta barang lainnya kepada Pemohon.
  7. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:

    Kerugian Materil:

    Membayar ganti kerugian materiil Karena Para Pemohon kehilangan sebanyak Rp.2.600.000 (Dua Juta Enam ratus ribu rupiah)

    Kerugiaan Im-materil:

    Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
  8. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada media televisi lokal atau nasional. media cetak lokal dan nasional, Radio Nasional dan  Radio lokal;
  9. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon
Pihak Dipublikasikan Ya