Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar: Rp 73.924.922,- (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah) dengan jangka waktu maksimal pembayaran kerugian yaitu 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung dari tanggal di tetapkannya putusan;
- Menetapkan Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat yang berlokasi di Desa Lerep, Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Luas Tanah + 797 m2 atas nama Midjan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2282;
- Apabila Tergugat tidak juga melunasi kerugian yang diderita Penggugat sesuai dengan nominal kerugian dan maksimal waktu yang dimohonkan dalam petitum, maka kami mohon kepada hakim untuk menetapkan Sita Eksekutorial terhadap agunan debitur tersebut untuk bisa dilaksanakan Lelang Eksekusi terhadap agunan sebagai sumber pembayaran kerugian Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar perkara yang timbul.
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya |