Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2021/PN Unr PT BPR SEJAHTERA ARTHA SEMBADA KC SEMARANG 1.UMI TARWIYATI dan MOH TAPSORI
2.MIDJAN dan SARBIYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2021/PN Unr
Tanggal Surat Senin, 06 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR SEJAHTERA ARTHA SEMBADA KC SEMARANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1UMI TARWIYATI dan MOH TAPSORI
2MIDJAN dan SARBIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 73.924.922,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar: Rp 73.924.922,- (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah) dengan jangka waktu maksimal pembayaran kerugian  yaitu 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung dari tanggal di tetapkannya putusan;
  4. Menetapkan Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat yang berlokasi di Desa Lerep, Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Luas Tanah + 797 m2 atas nama Midjan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2282;
  5. Apabila Tergugat tidak juga melunasi kerugian yang diderita Penggugat sesuai dengan nominal kerugian dan maksimal waktu yang dimohonkan dalam petitum, maka kami mohon kepada hakim untuk menetapkan Sita Eksekutorial terhadap agunan debitur tersebut untuk bisa dilaksanakan Lelang Eksekusi terhadap agunan sebagai sumber pembayaran kerugian Penggugat.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar perkara yang timbul.

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak