Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2024/PN Unr MARIA SIWI MEINTATI, PN KSP Intidana - Kantor Pusat cq KSP Intidana Ambarawa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2024/PN Unr
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIA SIWI MEINTATI, PN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MM SAMUEL NGEFAK SHMARIA SIWI MEINTATI, PN
Tergugat
NoNama
1KSP Intidana - Kantor Pusat cq KSP Intidana Ambarawa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
  • Menyatakan Penggugat berkewajiban membayar hutang kepada Tergugat sebesar Rp 330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dalam waktu 6 bulan setelah putusan ini.
  • Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan barang jaminan identitas HM 2707 atas nama Maria Siwi Meintati, P seluas ± 308 M2 yang terletak di Kelurahan Ledok Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga kembali kepada Tergugat bersamaan dengan adanya pelunasan.
  • Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan tanah identitas HM 2707 atas nama Maria Siwi Meintati, P seluas ± 308 M2 yang terletak di Kelurahan Ledok Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga yang dikuasai Penggugat kepada Tergugat dalam keadaan kosong  sebagai konpensasi pembayaran hutang.
  • MenghukumTergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau : Memberikan putusan yang dianggap adil dan bijaksana menurut hukum

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak