Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Unr Hardia Widisari, S.H., M.Kn. BAYU RAGIL PANGESTU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1065/M.3.42/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hardia Widisari, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU RAGIL PANGESTU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa ia Terdakwa BAYU RAGIL PANGESTU Bin SUNGADI pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024 bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Gondo Suwarno Jalan Diponegoro Nomor 125, Kelurahan Ungaran, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:                                                                -                                       -

    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa pergi dari rumahnya menuju arah ungaran untuk mencari sasaran pencurian dengan menggunakan 1 (satu) unit SPM R2 Merk Shogun berwarna abuabu silver tanpa plat nomor polisi, sekira pukul 00.00 Wib Terdakwa memutuskan untuk pergi ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Gondo Suwarno Jalan Diponegoro Nomor 125, Kelurahan Ungaran, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang dan melihat kondisi Rumah Sakit dalam keadaan sepi. Terdakwa kemudian memarkir 1 (satu) unit SPM R2 Merk Shogun berwarna abuabu silver tanpa plat nomor polisi yang ia kendarai di parkiran luar belakang gedung rumah sakit dan masuk ke dalam rumah sakit menggunakan jaket berwarna merah tua dengan merk Flokkers. Terdakwa masuk ke dalam lift dan menekan tombol menuju ke lantai 4, pada saat

 

sampai di lantai 4 Terdakwa melihat ruang jaga perawat sepi sehingga Terdakwa berjalan di lorong rumah sakit dan melihat salah satu pintu kamar dalam keadaan terbuk;

    • Bahwa pada saat Terdakwa masuk ke dalam kamar tersebut, terdapat Saksi AGATHA RULI MAHENDRA SUSANTO Bin (Alm) ADI SUSANTO yang sedang tertidur dan Terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15S Warna Wave Green dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo Warna ungu sedang diisi daya di atas meja sehingga Terdakwa mendekat dan mencabut kedua handphone tersebut dari kabel pengisi daya dan membawanya keluar dari kamar tersebut;
    • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 Terdakwa membuat unggahan di facebook menggunakan akun miliknya untuk menjual 2 (dua) unit handphone yang Terdakwa malam sebelumnya. Sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa mendapatkan comment dari Saksi RONY ARDIYANTO Bin TARMUJIONO yang berminat untuk membeli 2 (dua) unit handphone tersebut sehingga Terdakwa dan Saksi RONY ARDIYANTO Bin TARMUJIONO janjian untuk bertemu di salah satu alfamart di daerah Greenwood, Kota Semarang. Saksi RONY ARDIYANTO Bin TARMUJIONO pada saat itu membeli kedua handphone tersebut dengan harga Rp1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah), Terdakwa kemudian menerima uang tersebut dan menggunakannya untuk kebutuhan seharihari;
    • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15S Warna Wave Green dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo Warna ungu tanpa mendapatkan ijin dari Saksi AGATHA RULI MAHENDRA SUSANTO Bin (Alm) ADI SUSANTO;
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi AGATHA RULI MAHENDRA SUSANTO Bin (Alm) ADI SUSANTO mengalami kerugian sebesar Rp5.200.000, (lima juta dua ratus ribu rupiah) atau setidaktidaknya dalam jumlah tersebut.

----Perbuatan Terdakwa BAYU RAGIL PANGESTU Bin SUNGADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.       

Pihak Dipublikasikan Ya