Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Unr Zen Henri Anggoro Bin Mahdum Zaini Kepolisian Resor Semarang di Ungaran Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Unr
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Zen Henri Anggoro Bin Mahdum Zaini
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Semarang di Ungaran
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Lamp. : Foto copy Surat Kuasa Khusus dan Kartu Advokat.

H a l    : Permohonan Praperadilan.

 

 

K E P A D A :

YTH. KETUA PENGADILAN NEGERI UNGARAN

DI-

U N G A R A N.

 

Kami, yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing : TYAS TRI ARSOYO, S.H.,M.H, dan SUROSO, S.H., keduanya Advokat, berkantor pada “LAW OFFICE TYAS TRI ARSOYO, SH.,MH & PARTNERS” Jalan Kenanga Selatan (HP. 082134664762), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 02 April 2019 untuk bertindak buat dan atas nama serta mewakili :

ZEN HENRI ANGGORO bin MAHDUM ZAINI, Tempat/tgl lahir: Kab. Semarang/17-03-1987, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Kebangsaan Indonesia, Alamat di: Gondoriyo RT.003/RW.001 Desa Gondoriyo Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON PRAPERADILAN ;

 

Dengan ini Pemohon Praperadilan mengajukan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Ungaran, terhadap :

 

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq. Kepala Kepolisian Resor Semarang di Ungaran, untuk selanjutnya mohon disebut sebagai TERMOHON PRAPERADILAN ;

 

Adapun permohonan Praperadilan diajukan oleh Pemohon tersebut dengan alasan-alasan sebagai berikut :

 

Bahwa  Pemohon Praperadilan dilakukan penangkapan oleh Termohon Praperadilan dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/19/II/2018/Reskrim tertanggal 28 Pebruari 2019 dan Pemohon Praperadilan telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pasal 35 Undang-Undang R.I No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 36 Undang-Undang  R.I No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ;
Bahwa setelah itu Pemohon Praperadilan ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara sejak tanggal 01 Maret 2019 s/d tanggal 20 Maret 2019 di RUTAN Polres Semarang oleh Termohon Praperadilan berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/45/III/2019/Reskrim tertanggal 01 Maret 2019 dan dilanjutkan penahanannya dengan perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang berdasar Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B 393/0.3.42/Euh.1/03/2019 tertanggal 19 Maret 2019 terhitung sejak tanggal 21 Maret 2019 s/d tanggal 29 April 2019 di RUTAN Polres Semarang ;
Bahwa Pemohon Praperadilan dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian dilakukan penahanan Rutan tersebut adalah tidak sah menurut hukum, karena peristiwa yang dilakukan oleh pemohon praperadilan dengan Koperasi Simpan Pinjam Primadana Jl.  Diponegoro No. 722 A Ungaran bukanlah persitiwa hukum pidana tetapi merupakan peristiwa hukum perdata yang kejadiannya seperti dibawah ini:

- Bahwa awalnya pemohon praperadilan pada tanggal 21 Juli 2017 berhutang uang pada Koperasi Simpan Pinjam Primadana  Jl. Diponegoro No. 722 A Ungaran sebanyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dengan Jaminan satu buah BPKB Honda HR-V RU1 1.5E CVT CKD/2015/Warna Putih Orchid Mutiara, Nopol H 8532 MZ An. Yuni Prihati Jl. Madya A No.7 Asr Brimob RT. 010/02 Kel. Srondol Wetan Kec. Banyumanik Kota Semarang, yang diikat dengan perjanjian kredit (salinannya tidak diberikan oleh KSP) dan Jaminannya dipasang dengan Fidusia (salinannya tidak diberikan oleh KSP), yang harus dibayar lunas selama 6  (enam) bulan terakhir jatuh tempo  tanggal 21 Januari 2018;

- Bahwa oleh karena Pemohon Praperadilan belum bisa membayar angsuran pokok dan bunga pada bulan Agustus 2017 dan September 2017 telah diperingatkan oleh Koperasi Simpan Pinjam Primadana, yaitu :

peringatan pertama dengan surat tanggal 06 September 2017 No: 018/SP-KPDU/IX/2017 supaya membayar angsuran dan denda sejumlah Rp. 4.736.300,- (empat juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah) paling lambat tanggal 12 September 2017;
peringatan kedua dengan surat tanggal 12 September 2017 No: 026/SP-KPDU/IX/2017 supaya membayar angsuran dan denda sejumlah Rp. 4.781.300,- (empar juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus rupiah) paling lambat tanggal 16 September 2017;
peringatan terakhir dengan surat tanggal 18 September 2017 No: 044/SP-KPDU/IX/2017 supaya membayar angsuran terlambat 2 kali dan beban denda sejumlah Rp. 9.348.800,- (sembilan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) paling lambat tanggal 22 September 2017 apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan belum melakukan pembayaran KSP Primadana akan memberikan somasi yang akan ditindak lanjuti dengan proses eksekusi jaminan;
somasi dengan surat tanggal 30 September 2017 No: 055/Som-U/IX/2017 supaya membayar pokok utang Rp. 150.000.000,- ditambah jasa Rp. 13.500.000,- (Agustus 17-Oktober 17), ditambah beban denda Rp. 596.300,- (Agustus 17-Spetember 17), berjumlah Rp. 164.096.300,- yang harus dibayar lunas tanggal 3 Oktober 2017, dan jika dalam tenggang waktu tersebut juga belum menyelesaikan pelunasan pihak Koperasi Simpan Pinjam Primadana akan melakukan eksekusi jaminan (pengambilalihan jaminan);

Bahwa karena Pemohon Praperadilan ternyata tidak dapat melunasi utang pokok, jasa, beban denda kepada KSP Primadana ternyata KSP Primadana tidak melakukan proses hukum keperdataan yaitu melakukan eksekusi jaminan tetapi malahan melakukan pelaporan proses hukum pidana yakni melaporkan pemohon praperadilan kepada termohon praperadilan dengan sangkaan melanggar pasal 35 Undang-Undang R.I No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 36 Undang-Undang  R.I No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ; Dengan demikian hal ini menjadi masalah apakah dibenarkan oleh hukum bahwa proses eksekusi jaminan yang didasarkan dengan perjanjian hutang/kredit yang bersifat keperdataan harus diselesaikan melalui hukum pidana ?
Bahwa sebagai ternyata pula Pemohon Praperadilan yang berada dalam tahanan RUTAN Polres Semarang masih selalu ditagih secara lisan dan didatangi oleh petugas KSP Primadana di Rutan Polres Semarang untuk segera membayar hutang pokok, jasa dan bunga. Dengan tindakan seperti ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh KSP Primadana dengan melaporkan Pemohon Praperadilan kepada Termohon Praperadilan untuk menangkap dan menetapkan menjadi tersangka serta menahan Rutan adalah tindakan sewenang-wenang ;
Bahwa berhubung penangkapan dan atau penahanan terhadap  Pemohon Praperadilan yang dilakukan oleh Termohon  Praperadilan bukan merupakan proses hukum pidana dan tidak berdasar Undang-Undang maka sesuai pasal 77 Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, Pengadilan Negeri Ungaran berwenang untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan serta sah atau tidaknya seseorang ditetapkan sebagai tersangka ;
Bahwa segala beaya yang ditimbul dalam perkara permohonan praperadilan ini mohon dibebankan pada Negara ;

 

Berdasarkan alasan-alasan seperti diatas, maka para Pemohon Praperadilan memohon agar Pengadilan Negeri Ungaran berkenan menerima, memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :

 

Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan;

 

Menyatakan menurut hukum bahwa penangkapan dan penahanan rumah tahanan negara serta penetapan tersangka terhadap Pemohon Praperadilan yaitu : ZEN HENRI ANGGORO bin MAHDUM ZAINI di RUTAN Polres Semarang yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan, adalah tidak sah dan tidak berdasar pada Undang-Undang yang berlaku;

 

Memerintahkan Termohon Praperadilan yaitu : Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq. Kepala Kepolisian Resor Semarang di Ungaran supaya segera menghentikan penyidikan dan membebasan/ mengeluarkan demi hukum terhadap Pemohon Praperadilan tersebut diatas dari RUTAN Polres Semarang ;

 

Membebankan beaya perkara permohonan praperadilan ini kepada Negara ;

A T A U :

 

Apabila Pengadilan Negeri Ungaran berpendapat lain selain apa yang menjadi alasan-alasan Pemohon Praperadilan tersebut diatas, maka Pemohon Praperadilan mohon putusan Praperadilan yang seadil-adilnya.-

 

Ambarawa, 02 April 2019.

Penasehat Hukum Pemohon Praperadilan,

 

 

 

TYAS TRI ARSOYO, SH.,MH.       SUROSO, SH.           

 

Pihak Dipublikasikan Ya