Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat dan atau siapa saja yang memegang seluruh objek sengketa untuk diserahkan kepada Penggugat dengan tanpa syarat, bilamana perlu dengan bantuan alat Negara / Polisi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) hal mana telah menyita dan menguasai Objek sengketa milik Penggugat yang tanpa hak
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, Banding, maupun Kasasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ; |