Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2020/PN Unr SITI RAHAYUNINGTYAS JOKO RIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2020/PN Unr
Tanggal Surat Kamis, 28 Mei 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI RAHAYUNINGTYAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOSSY EKA RAHMANTO, SHSiti Rahayuningtyas
Tergugat
NoNama
1JOKO RIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat  telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat dan atau siapa saja yang memegang seluruh objek sengketa untuk diserahkan kepada Penggugat dengan tanpa syarat, bilamana perlu dengan bantuan alat Negara / Polisi.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) hal mana telah menyita dan menguasai Objek sengketa milik Penggugat yang tanpa hak
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, Banding, maupun Kasasi ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

 

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak