Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2024/PN Unr Saefudin 1.Suwarno
2.Sugiyanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2024/PN Unr
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Saefudin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anton Andriyanto SHSaefudin
Tergugat
NoNama
1Suwarno
2Sugiyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya .
  2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
  3. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian Materiil akibat hilangnya pendapatan bunga kepada PENGGUGAT melalui Kuasa Hukumnya sebesar Rp.54.000.000,- (  lima puluh empat juta rupiah ).
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian Materiil berupa kekurangan bagi hasil keuntungan sebesar Rp.30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ).
  5. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian Materiil penggantian biaya modal pinjaman kepada PENGGUGAT melalui Kuasa Hukumnya sebesar Rp.300.000.000,- (  tiga ratus juta rupiah ) dan selanjutnya
  6. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar semua kerugian Materiil kepada PENGGUGAT melalui Kuasa Hukumnya sebesar Rp.384.000.000,- (  tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah ). Apabila TERGUGAT I tidak melaksanakannya maka
  7. Memerintahkan kepada TERGUGAT II sebagai penjamin untuk bekerja sama dalam memproses perubahan kepemilikan hak pada sertifikat nomor 1976 semula atas nama SUGIYANTO menjadi bernama SAEFUDIN. Apabila TERGUGAT II tidak mau melaksanakannya secara suka rela maka.
  8. Memerintahkan kepada juru sita untuk melakukan penyitaan dimulai dari harta bergerak milik TERGUGAT I  selanjutnya dilakukan pelelangan. Apabila belum tercukupi maka
  9. Memerintahkan kepada juru sita untuk melakukan penyitaan terhadap harta tidak bergerak milik TERGUGAT I selanjutnya dilakukan pelelangan dan untuk memudahkan proses penyitaan maupun pelelangan untuk selanjutnya maka.
  10. Memerintahkan TERGUGAT I atau siapapun yang mendapatkan hak dari TERGUGAT I yang saat ini menempati dan menguasai, menduduki tanah dan bangunan OBYEK SENGKETA untuk mengosongkannya tanpa syarat apapun
  11. Apabila terhadap pelelangan harta tidak bergerak milik TERGUGAT I tidak tercukupi maka memerintahkan kepada juru sita untuk melakukan penyitaan dimulai dari harta bergerak milik TERGUGAT II sebagai pihak penjamin selanjutnya dilakukan pelelangan dan apabila masih belum tercukupi maka
  12. Memerintahkan kepada juru sita untuk melakukan penyitaan terhadap harta tidak bergerak milik TERGUGAT II sebagai penjamin yaitu sertifikat nomor 1976 atas nama SUGIYANTO untuk selanjutnya dilakukan pelelangan dan untuk mempermudah proses penyitaan maupun pelelangan maka selanjutnya.
  13. Memerintahkan TERGUGAT II atau siapapun yang mendapatkan hak dari TERGUGAT II yang saat ini menempati dan menguasai, menduduki tanah dan bangunan OBYEK SENGKETA untuk mengosongkannya tanpa syarat apapun.

Menghukum TERGUGAT I dan II untuk membayar semua biaya perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak