Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2023/PN Unr PT. BPR BKK Jateng (Perseroda) Siyamsih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2023/PN Unr
Tanggal Surat Kamis, 05 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BKK Jateng (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Siyamsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 145.038.525,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya; -----------------------
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT merupakan WANPRESTASI kepada PENGGUGAT; -------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT untuk MEMBAYAR kepada PT BPR BKK JATENG (Perseroda) KC Utama sebesar Rp. 145.038.525,- (Seratus Empat Puluh Lina Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Lima Rupiah). apabila TERGUGAT tidak melaksanakan putusan ini PT BPR BKK JATENG (Perseroda) KC Semarang selaku PENGGUGAT berhak untuk mengeksekusi dan melelang Hak Tanggungan dari TERGUGAT. -----------------------
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sebidang tanah SHM No. SHM No. 00427 dengan  luas  394 m2 yang terletak di Desa Bejalen Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang
  5. Menyatakan sah PENGGUGAT memasang Papan Tanda bertuliskan “TANAH INI DISITA DAN DALAM PENGAWASAN PT BPR BKK JATENG (Perseroda) KC Semarang“ pada  lahan dengan SHM No. 00427  dengan  luas  394 m2 yang terletak di Desa Bejalen Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang yang dijaminkan kepada PENGGUGAT. -----------------------------------------------------------
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul terhadap WANPRESTASI ini terdiri  dari Biaya Panjar Persidangan, Biaya Sita Jaminan, Biaya Pengosongan, dan Biaya Lelang yang di Potong dari hasil lelang jaminan TERGUGAT apabila TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini. ------------

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (EX Aequo et Bono). -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak