Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2018/PN Unr Hilda Prabayani Putri, S.H. Edy Sutrisno Bin Rohmadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2018/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B - 112 / O.3.42. / Euh.2 / 05 / 2018
Penuntut Umum
NoNama
1Hilda Prabayani Putri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Edy Sutrisno Bin Rohmadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

--------- Bahwa Terdakwa EDY SUTRISNO Bin ROHMADI bersama-sama dengan SUYATNO Bin  AHMAD MUKRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkaar terpisah) pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2017, bertempat di Petak 1006 RPH SUsukan BKPH Penggaron KPH Semarang Kel. Susukan Kec. Ungaran Timur Kabupaten Semarang atau setidak tidaknya masuk dalam daerah hukum Pengadilan Ungaran yang berhak memeriksa dan memutus perkara “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang“ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

                Bermula dari sekira bulan Juni tahun 2017, Terdakwa bertemu dengan sdr. SUYATNO Bin  AHMAD MUKRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  di Lokasi Hutan WIsata Penggaron, pada waktu itu Terdakwa menyampaikan keinginan Sdr. SUYATNO Bin  AHMAD MUKRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang hendak membeli kayu sono keling yang dijawab oleh sdr. SUYATNO Bin  AHMAD MUKRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bahwa Sdr. SUYATNO Bin  AHMAD MUKRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bisa membeli kayu sono keling akan tetapi tidak dilengkapi surat-surat.

-------------- Bahwa kemudian Sdr. SUYATNO Bin  AHMAD MUKRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menunjukkan 2 (dua) buah pohon kayu sono keling yang masih berdiri dan masih hidup dilokasi sekitar Hutan Wisata Penggaron kepada Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa harga 2 (dua) buah pohon kayu sono keling tersebut adalah Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), Terdakwa lantas menawar harga 2 (dua) buah pohon kayu sono keling menjadi Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. SUYATNO Bin  AHMAD MUKRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) secara bertahap, lalu Sdr. SUYATNO Bin  AHMAD MUKRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) memerintahkan Terdakwa untuk menebang 2 (dua) buah pohon kayu sono keling tersebut. -------------------------

-------------- Bahwa hingga hari Senin tanggal 28 Agustus 2017 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa tiba di Kawasan Wisata Perhutani Penggaron Petak 6 Susukan Kel. Susukan Kec. Ungaran Timur Kab. Semarang dengan membawa 1 (satu) unit KBM Truk Mitsubhisi No. Pol AA-1412-NK Tahun 2012 Warna Kuning, 1 (satu) buah mesin pemotong kayu merk CHAIN SAW serta tali tambang sepanjang 15 meter untuk menebang dan mengangkut kayu. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------- Bahwa cara Terdakwa melakukan penebangan adalah dengan cara memotong 2 (dua) buah pohon kayu sono keling yang masih berdiri dan masih hidup dengan menggunakan mesin pemotong kayu Merk Chain saw, setelah pohon tersebut dipotong bersama dengan para kuli yang tidak diketahui namanya, potongan kayu tersebut dinaikkan ke atas 1 (satu) unit KBM Truk Mitsubhisi No. Pol AA-1412-NK Tahun 2012 Warna Kuning. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------- Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No SK 359/Menhut II/2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No 435/KPTS-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Jawa Tengah yang kemudian ditindak lanjuti dengan Keputusan Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah No 2889/KPTS/I/2013 tentang Luas Kawasan Hutan KPH Semarang yang didukung oleh keterangan ahli KARYA BIN ADI yang menyatakan bahwa titik koordinat petak 1006 RPH Susukan BKPH Penggaron KPH Semarang di susukan Kel. Susukan Kec. Ungaran Timur Kab. Semarang berada di titik koordinat -7”037’110”25”30”280, 2 M dan didukung oleh foto koordinat pohon jati yang ditebang oleh Terdakwa dan para kuli termasuk ke dalam Hutan Wana Wisata (HWW) yang merupakan hutan yang diperuntukkan sebagai Wana Wisata Kategori Kawasan Perlindungan. ---------------------

--------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara yang dibuat oleh Petugas Pemeriksa Triwantiri, SP dan Didi Kuntoro, SP sebagai Pejabat Fungsional PEH/ WAS-GANISPHPL dan Didi Kuntoro, SP menyatakan telah melaksanakan pemeriksaan Kayu Bulat hasil sitaan Polsek Ungaran berupa 19 (sembilan belas) batang kayu sono keling dengan rincian ukuran sebagai berikut:

No          Jenis Kayu           Panjang (M)       Diameter (Cm)  Volume (M3)

1.                            Sonokeling          1,90        50           0,37

2.                            Sonokeling          2,10        52           0,45

3.                            Sonokeling          2,00        34           0,18

4.                            Sonokeling          2,00        63           0,62

5.                            Sonokeling          1,90        40           0,24

6.                            Sonokeling          2,20        21           0,08

7.                            Sonokeling          1,90        20           0,06

8.                            Sonokeling          2,20        27           0,13

9.                            Sonokeling          2,20        27           0,13

10.                          Sonokeling          2,00        63           0,62

11.                          Sonokeling          1,50        28           0,09

12.                          Sonokeling          2,00        63           0,62

13.                          Sonokeling          2,00        41           0,26

14.                          Sonokeling          1,80        42           0,25

15.                          Sonokeling          1,20        30           0,08

16.                          Sonokeling          1,30        24           0,06

17.                          Sonokeling          1,80        27           0,10

18.                          Sonokeling          3,00        29           0,20

19.                          Sonokeling          2,00        34           0,18

JUMLAH               4,72

               

                Bahwa dalam melakukan penebangan pohon sonokeling di titik koordinat petak 1006 RPH Susukan BKPH Penggaron KPH Semarang di susukan Kel. Susukan Kec. Ungaran Timur Kab. Semarang yang berada di titik koordinat -7”037’110”25”30”280, 2 M, termasuk ke dalam Hutan Wana Wisata (HWW) ,Terdakwa dan Sdr. SUYATNO Bin  AHMAD MUKRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tidak memiliki ijin dari PERHUTANI.

               

------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP ----------------------------

               

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa Terdakwa EDY SUTRISNO Bin ROHMADI bersama-sama dengan sdr. SUYATNO Bin  AHMAD MUKRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2017, bertempat di Petak 1006 RPH SUsukan BKPH Penggaron KPH Semarang Kel. Susukan Kec. Ungaran Timur Kabupaten Semarang atau setidak tidaknya masuk dalam daerah hukum Pengadilan Ungaran yang berhak memeriksa dan memutus perkara “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa ijin“ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

 

                Bermula dari sekira bulan Juni tahun 2017, terdakwa bertemu dengan Sdr. SUYATNO Bin  AHMAD MUKRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)I di Lokasi Hutan WIsata Penggaron, pada waktu itu Terdakwa menyampaikan keinginan Sdr. SUYATNO Bin  AHMAD MUKRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang hendak membeli kayu sono keling yang dijawab oleh sdr. SUYATNO Bin  AHMAD MUKRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bahwa Terdakwa bisa membeli kayu sono keling akan teteapi tidak dilengkapi surat-surat. ----------------------------------------------------------------------------

-------------- Bahwa kemudian Sdr. SUYATNO Bin  AHMAD MUKRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menunjukkan 2 (dua) buah pohon kayu sono keling yang masih berdiri dan masih hidup dilokasi sekitar Hutan Wisata Penggaron kepada Terdakwa dan mengatakan kepada Sdr. SUYATNO Bin  AHMAD MUKRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)I harga 2 (dua) buah pohon kayu sono keling tersebut adalah Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), Terdakwa lantas menawar harga 2 (dua) buah pohon kayu sono keling menjadi Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. SUYATNO Bin  AHMAD MUKRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) secara bertahap kemudian menyuruh terdakwa untuk menebang 2 (dua) buah pohon kayu sono keling di Lokasi Hutan WIsata Penggaron yang sudah dilihat bersama-sama sebelumnya. ------------------------------------------------------------------

------------- Bahwa hingga hari Senin tanggal 28 Agustus 2017 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa tiba di Kawasan Wisata Perhutani Penggaron Petak 6 Susukan Kel. Susukan Kec. Ungaran Timur Kab. Semarang dengan membawa 1 (satu) unit KBM Truk Mitsubhisi No. Pol AA-1412-NK Tahun 2012 Warna Kuning, 1 (satu) buah mesin pemotong kayu merk CAIN SAW serta tali tambang sepanjang 15 meter untuk menebang dan mengangkut kayu. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------- Bahwa cara Terdakwa melakukan penebangan adalah dengan cara memotong 2 (dua) buah pohon kayu sono keling dengan menggunakan mesin pemotong kayu Merk Chain saw, setelah pohon tersebut dipotong bersama dengan para kuli yang tidak diketahui namanya, potongan kayu tersebut dinaikkan ke atas 1 (satu) unit KBM Truk Mitsubhisi No. Pol AA-1412-NK Tahun 2012 Warna Kuning. ------------------------------------

--------------- Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No SK 359/Menhut II/2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No 435/KPTS-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Jawa Tengah yang kemudian ditindak lanjuti dengan Keputusan Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah No 2889/KPTS/I/2013 tentang Luas Kawasan Hutan KPH Semarang yang didukung oleh keterangan ahli KARYA BIN ADI yang menyatakan bahwa titik koordinat petak 1006 RPH Susukan BKPH Penggaron KPH Semarang di susukan Kel. Susukan Kec. Ungaran Timur Kab. Semarang berada di titik koordinat -7”037’110”25”30”280, 2 M dan didukung oleh foto koordinat pohon jati yang ditebang oleh terdakwa beserta para kuli termasuk ke dalam Hutan Wana Wisata (HWW) yang merupakan hutan yang diperuntukkan sebagai Wana WIsata Kategori Kawasan Perlindungan. ---------------------

------------ Bahwa berdasarkan Berita Acara yang dibuat oleh Petugas Pemeriksa Triwantiri, SP dan Didi Kuntoro, SP sebagai Pejabat Fungsional PEH/ WAS-GANISPHPL dan Didi Kuntoro, SP menyatakan telah melaksanakan pemeriksaan Kayu Bulat hasil sitaan Polsek Ungaran berupa 19 (sembilan belas) batang kayu sono keling dengan rincian ukuran sebagai berikut:

No          Jenis Kayu           Panjang (M)       Diameter (Cm)  Volume (M3)

1.                            Sonokeling          1,90        50           0,37

2.                            Sonokeling          2,10        52           0,45

3.                            Sonokeling          2,00        34           0,18

4.                            Sonokeling          2,00        63           0,62

5.                            Sonokeling          1,90        40           0,24

6.                            Sonokeling          2,20        21           0,08

7.                            Sonokeling          1,90        20           0,06

8.                            Sonokeling          2,20        27           0,13

9.                            Sonokeling          2,20        27           0,13

10.                          Sonokeling          2,00        63           0,62

11.                          Sonokeling          1,50        28           0,09

12.                          Sonokeling          2,00        63           0,62

13.                          Sonokeling          2,00        41           0,26

14.                          Sonokeling          1,80        42           0,25

15.                          Sonokeling          1,20        30           0,08

16.                          Sonokeling          1,30        24           0,06

17.                          Sonokeling          1,80        27           0,10

18.                          Sonokeling          3,00        29           0,20

19.                          Sonokeling          2,00        34           0,18

JUMLAH               4,72

               

------------ Bahwa dalam melakukan penebangan pohon sonokeling di titik koordinat petak 1006 RPH Susukan BKPH Penggaron KPH Semarang di susukan Kel. Susukan Kec. Ungaran Timur Kab. Semarang yang berada di titik koordinat -7”037’110”25”30”280, 2 M, termasuk ke dalam Hutan Wana Wisata (HWW) ,Terdakwa dan Sdr. SUYATNO Bin  AHMAD MUKRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)I tidak memiliki ijin dari PERHUTANI . -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa dalam melakukan memuat dan mengangkut pohon kayu jati di Petak 1021 RPH Susukan BKPH Penggaron KPH Semarang di Dk Bandungan Desa Kalongan Kec Ungaran Timur Kab Semarang, Terdakwa dan Sdr. SUYATNO Bin  AHMAD MUKRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tidak dapat menunjukkan ijin memuat, mengangkut hasil penebangan kawasan hutan  --------------------------------

 

------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d  Undang-undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP  --------------------------     

ATAU

KETIGA

 

--------- Bahwa Terdakwa EDY SUTRISNO Bin ROHMADI bertempat di Rumah makan Padang daerah Susukan, Kec. Ungaran Timur Kabupaten Semarang, di Jembatan Susukan Kec. Ungaran Timur, Kab. Semarang, Petak 1006 RPH Susukan BKPH Penggaron KPH Semarang Kel. Susukan Kec. Ungaran Timur Kabupaten Semarang, di Pom Bensin Pudak Payung, Kota Semarang dimana berdasarkan Pasal 84 ayat (2)  KUHAP dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Ungaran, sehingga Pengadilan Negeri Ungaran berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya atau setidak tidaknya masuk dalam daerah hukum Pengadilan Ungaran yang berhak memeriksa dan memutus perkara “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar“ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

 

                Bermula dari sekira bulan Juni tahun 2017, terdakwa bertemu dengan Sdr. SUYATNO Bin  AHMAD MUKRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)I di Lokasi Hutan WIsata Penggaron, pada waktu itu Terdakwa menyampaikan keinginan Sdr. SUYATNO Bin  AHMAD MUKRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang hendak membeli kayu sono keling yang dijawab oleh sdr. SUYATNO Bin  AHMAD MUKRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bahwa Terdakwa bisa membeli kayu sono keling akan tetapi tidak dilengkapi surat-surat.

-------------- Bahwa kemudian Sdr. SUYATNO Bin  AHMAD MUKRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menunjukkan 2 (dua) buah pohon kayu sono keling dilokasi sekitar Hutan Wisata Penggaron kepada Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa mengenai harga 2 (dua) buah pohon kayu sono keling tersebut adalah Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), Terdakwa lantas menawar harga 2 (dua) buah pohon kayu sono keling menjadi Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan kemudian menyerahkan uang kepada Sdr. SUYATNO Bin  AHMAD MUKRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), diantaranya sebesar;

-              Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) di Pom Bensin Pudak Payung Semarang;

-              Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui RUI DJ GONSALVES di rumah makan padang daerah susukan, Kec. Ungaran Timur, Kab. Semarang

-              Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) di rumah makan padang daerah susukan, Kec. Ungaran Timur, Kab. Semarang;

-              Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) di Pom Bensin Pudak Payung, Semarang

-              Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) di Jembatan Susukan, Kec. Ungaran Timur, Kab. Semarang

Sedangkan sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dipergunakan Terdakwa untuk biaya operasional. -----------------------------------------------------------------------------

--------------------- Bahwa hingga hari Senin tanggal 28 Agustus 2017 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa tiba di Kawasan Wisata Perhutani Penggaron Petak 6 Susukan Kel. Susukan Kec. Ungaran Timur Kab. Semarang dengan membawa 1 (satu) unit KBM Truk Mitsubhisi No. Pol AA-1412-NK Tahun 2012 Warna Kuning, 1 (satu) buah mesin pemotong kayu merk CAIN SAW serta tali tambang sepanjang 15 meter untuk menebang dan mengangkut kayu. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------- Bahwa cara Terdakwa melakukan penebangan adalah dengan cara memotong 2 (dua) buah pohon kayu sono keling tersebut dengan menggunakan mesin pemotong kayu Merk Chain saw, setelah pohon tersebut dipotong bersama dengan para kuli yang tidak diketahui namanya, potongan kayu tersebut dinaikkan ke atas 1 (satu) unit KBM Truk Mitsubhisi No. Pol AA-1412-NK Tahun 2012 Warna Kuning. ------------------------

--------------- Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No SK 359/Menhut II/2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No 435/KPTS-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukkan Kawasan Hutandi Wilayah Provinsi Jawa Tengah yang kemudian ditindak lanjuti dengan Keputusan Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah No 2889/KPTS/I/2013 tentang Luas Kawasan Hutan KPH Semarang yang didukung oleh keterangan ahli KARYA BIN ADI yang menyatakan bahwa titik koordinat petak 1006 RPH Susukan BKPH Penggaron KPH Semarang di susukan Kel. Susukan Kec. Ungaran Timur Kab. Semarang berada di titik koordinat -7”037’110”25”30”280, 2 M dan didukung oleh foto koordinat pohon jati yang ditebang oleh Terdakwa atas perintah  Sdr. SUYATNO Bin  AHMAD MUKRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan para kuli termasuk ke dalam Hutan Wana Wisata (HWW) yang merupakan hutan yang diperuntukkan sebagai Wana WIsata Kategori Kawasan Perlindungan. -------------

--------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara yang dibuat oleh Petugas Pemeriksa Triwantiri, SP dan Didi Kuntoro, SP sebagai Pejabat Fungsional PEH/ WAS-GANISPHPL dan Didi Kuntoro, SP menyatakan telah melaksanakan pemeriksaan Kayu Bulat hasil sitaan Polsek Ungaran berupa 19 (sembilan belas) batang kayu sono keling dengan rincian ukuran sebagai berikut:

No          Jenis Kayu           Panjang (M)       Diameter (Cm)  Volume (M3)

1.                            Sonokeling          1,90        50           0,37

2.                            Sonokeling          2,10        52           0,45

3.                            Sonokeling          2,00        34           0,18

4.                            Sonokeling          2,00        63           0,62

5.                            Sonokeling          1,90        40           0,24

6.                            Sonokeling          2,20        21           0,08

7.                            Sonokeling          1,90        20           0,06

8.                            Sonokeling          2,20        27           0,13

9.                            Sonokeling          2,20        27           0,13

10.                          Sonokeling          2,00        63           0,62

11.                          Sonokeling          1,50        28           0,09

12.                          Sonokeling          2,00        63           0,62

13.                          Sonokeling          2,00        41           0,26

14.                          Sonokeling          1,80        42           0,25

15.                          Sonokeling          1,20        30           0,08

16.                          Sonokeling          1,30        24           0,06

17.                          Sonokeling          1,80        27           0,10

18.                          Sonokeling          3,00        29           0,20

19.                          Sonokeling          2,00        34           0,18

JUMLAH               4,72

               

---------- Bahwa dalam membeli hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar pohon sonokeling di titik koordinat petak 1006 RPH Susukan BKPH Penggaron KPH Semarang di susukan Kel. Susukan Kec. Ungaran Timur Kab. Semarang yang berada di titik koordinat -7”037’110”25”30”280, 2 M, termasuk ke dalam Hutan Wana Wisata (HWW) ,Terdakwa tidak memiliki ijin dari PERHUTANI. ---------------------------------------------

 

------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 87 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf k Undang-undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya